Nasional

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Bui, JPU Lanjut Langkah Hukum Selanjutnya

Oleh : luska - Selasa, 24/04/2018 14:40 WIB

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara.(indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Divonis 15 tahun, terdakwa Setya Novanto,  Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Bagaimana, terdakwa dan penuntut umum?" tanya Ketua Majelis, Yanto usai membacakan vonis terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

"Terima kasih Yang Mulia, dengan tidak mengurangi rasa hormat, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum dan keluarga, kami diberi waktu untuk pikir-pikir," kata Novanto.

"Kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa penuntut.

Hakim Yanto menegaskan, bila dalam waktu satu minggu tidak ada jawaban, maka dianggap vonis kali ini dianggap berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam kasus proyek pengadaan e-KTP. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Novanto telah berperan serta dalam mengintervensi anggaran proyek tersebut. (Lka)

Artikel Terkait