Nasional

Bawaslu: Adu Tagar Sah Sepanjang Tidak Ada Atribut Parpol

Oleh : hendro - Sabtu, 05/05/2018 23:13 WIB

Ilustrasi Bawaslu (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Fenomena adu tagar yang terjadi selama ini dinilai anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Rahmat Bagja adalah sah-sah saja. Asalkan yang dilakukan tersebut tidak memasukkan atribut partai politik.

"Kalau sudah ada inisisi partai logo partai di belakangannya sudah masuk inisiasi kampanye," kata Rahmat dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (5/4/2018).

Menurut Rahmat, bila sudah ada atribut partai, artinya sudah terjadi kampanye. Padahal saat ini belum masuk jadwal kampanye untuk tagar terkait presiden.

“ Namun untuk sekadar tagar tanpa embel-embel partai tetap diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat,” ujar Rahmat.

Rahmat menambahkan, awalnya Bawaslu menilai baik munculnya dinamika tagar ini. Diharapkan, dapat terbangun adu argumentasi politik yang baik antarpihak pengusung tagar. Namun, dirinya menyayangkan bila sampai muncul intimidasi atau interaksi yang tidak baik akibat kemunculan tagar tersebut.

Adanya kegiatan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor pun menurutnya tidak bisa langsung dilarang. "Kita larang kalau ada atribut parpol. Nanti kalau ada hastag tidak masalah. Hastagnya itu kalau bisa ada argumentasinya dan disambut," ujar Rahmat.

Rahmat pun mempersilakan masyarakat menggunakan kebebasan berpendapat sesuai undang-undang. Adu argumentasi pun diperbolehkan asalkan masih sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku.(hdr)

 

Artikel Terkait