Anggota DPR Amin Santono Terima Suap Rp 500 Juta Proyek Pemkab Sumedang

Oleh : luska - Minggu, 06/05/2018 06:46 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - KPK menetapkan anggota DPR Amin Santono sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sumedang, Jawa Barat.

Anggota DPR Amin Santono resmi jadi tersangka suap. Uang suap sebesar Rp500 juta itu adalah bagian dari commitment fee dua proyek di Pemkab Sumedang.

Kedua proyek itu adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar. Yang kedua adalah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar.

"Diduga penerimaan total Rp500 juta merupakan bagian dari 7% commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekitar Rp25 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Kemudian, uang tersebut dibagikan Ahmad Ghiast, seorang kontraktor dari Pemkab Sumedang Rp400 juta kepada Amin pada (4/5) kemarin.

"Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. AG diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS," jelas Saut.

KPK menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo sebagai tersangka penerima suap proyek di Pemkab Sumedang. Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai pemberi. (Lka)

Artikel Terkait