Nasional

ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada

Oleh : hendro - Minggu, 06/05/2018 18:15 WIB

ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID –  Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh  hadir dalam kampanye Pilkada 2018, namun tidak boleh mengikuti kampanye tersebut. Demikian dikatakan anggota Badan Pengawas Pemilku (Bawaslu) Mochamad Afifuddin.

Menurut Afif,  pelarangan yanag dimaksud adalah ketika mengikuti kampanye, ASN dilarang menunjukkan bentuk-bentuk dukungan kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah tertentu.

Afif menjelaskan, ASN tetap memiliki hak pilih dalam pilkada mendatang. ASN juga punya hak mendengarkan visi, misi dan program para paslon kepala daerah. Karena itu, kehadiran mereka di acara kampanye tidak bisa dilarang.

"Mereka hadir sebab membutuhkan referensi terkait peserta pilkada. Maka boleh hadir sepanjang tidak mengekspresikan dukungan mereka, misalnya menunjukkan jari, memberikan dukungan, memakai simbol-simbol yang mendukung paslon tertentu," jelas Afif di Jakarta, Minggu  (6/5/2018).

Afif mencontohkan kejadian yang menimpa salah satu kepala desa di Maluku Utara.  Dimana salah seorang Kepala desa tersebut diputuskan bersalah oleh Bawaslu setempat karena terbukti mengacungkan salah satu jari sebagai bentuk dukungan kepada salah satu paslon.(hdr)

Artikel Terkait