Nasional

Pemerintah Pastikan Cuti Bersama Tetap Diberlakukan

Oleh : hendro - Senin, 07/05/2018 10:16 WIB

Menko PMK Puan Maharani (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Meski adanyanya masukan agar cuti bersama direvisi, namun pemerintah memastikan tetap akan memperpanjang cuti bersama Lebaran 2018.

Surat Keputusan Bersama Tiga menteri yang sebelumnya dikeluarkan sebagai dasar perpanjangan cuti bersama dari empat menjadi tujuh hari tetap berlaku.

"Pemerintah telah menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui SKB 3 menteri yang ditetapkan tanggal 18 april 2018," kata  Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di kantornya, Senin (7/5/2018).

Menko Puan memastikan, pemerintah pun menjamin pelayanan umum utama akan tetap berjalan normal selama masa cuti bersama Lebaran 2018 yang cukup panjang, dari 11 hingga 20 Juni 2018. Pelayanan itu di antaranya rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, serta perhubungan.

"Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa," tambahnya. 

Menko Puan menambahkan, setiap kementerian dan lembaga pemerintah akan memberi penugasan kepada pegawai-pegawai mereka yang memang mendapat shift kerja untuk memastikan pelayanan-pelayanan itu berjalan. Mereka akan diminta mengambil jatah cutinya di waktu lain. (hdr)

 

Artikel Terkait