Nasional

Sikapi Putusan PTUN, Mendagri Persilahkan HTI Lakukan Banding

Oleh : hendro - Senin, 07/05/2018 17:11 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo

 Jakarta, INDONEWS.ID –  Menyikapi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, Pemerintah melalui Kemendagri mempersilahkan pihak HTI melakukan banding .

"Silakan, masing-masing punya hak hukum," kata Mendagri Tjahjo Kumolo  dalam acara Munas BPOM 2018 di Hotel The Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

Menurut Tjahjo, pemerintah tak melarang jika HTI akan melakukan banding. Karena sebagai organisasi yang berada di negara hukum memiliki hak yang sama di mata hukum.

 "Pokoknya sebagai organisasi di negara hukum hak-haknya kita berikan semua kok. Enggak menghambat kok. MK sudah putuskan kok. Sekarang PTUN ya kita tunggu, banding ya silakan," tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI pun tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan. (hdr)

Artikel Terkait