Pojok Istana

Presiden Resmikan Program Peremajaan Sawit Rakyat Tahap Tiga di Riau

Oleh : very - Rabu, 09/05/2018 10:35 WIB

Presiden Jookowi menyiram sawit di Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin, 27 November 2017. (Foto: Biro Pers Istana)

 

Rokan Hilir, INDONEWS.ID - Pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat memasuki tahap lanjutan setelah Presiden Joko Widodo meresmikan peresmian tahap tiga program tersebut di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau hari ini, Rabu (9/5/2018).

Peresmian kali ini merupakan peresmian serentak pelaksanaan program peremajaan di Provinsi Riau yang merupakan provinsi dengan luas lahan untuk program peremajaan sawit rakyat terbesar di Indonesia. Peresmian program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Rokan Hilir hari, ini mencakup 15.000 Ha lahan perkebunan rakyat yang melibatkan 5.000 petani swadaya. 

Sementara untuk tahun 2018, program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Riau ditargetkan menjangkau 25.423 Ha lahan yang tersebar di 8 Kabupaten termasuk Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Bengkalis.

Program Peremajaan Sawit Rakyat ini merupakan program prioritas Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani kelapa sawit. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa Peremajaan Sawit Rakyat ini sudah sangat mendesak karena sebagian besar kebun kelapa sawit rakyat telah berusia tua, sehingga produktivitasnya rendah. “Rendahnya produktivitas ini menyebabkan berkurangnya pendapatan dan menurunnya tingkat kesejahteraan petani,” ujar Menko Darmin Nasution.

Pembiayaan pelaksanaan program peremajaan ini menggunakan dana pungutan ekspor produk sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan alokasi sebesar Rp 25 Juta/Ha dikombinasikan dengan dana swadaya petani serta dapat dikombinasikan juga dengan dana perbankan atau sumber pendanaan lain yang dapat meringankan beban petani.

Sebagaimana diketahui, sektor sawit Indonesia merupakan sektor yang sangat penting bagi perekonomian nasional dan petani sawit rakyat merupakan aktor penting dalam perkembangan sektor sawit Indonesia. Berdasarkan hasil studi Universitas Stanford, sektor kelapa sawit berperan penting bagi pengurangan angka kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia. 

Sejak tahun 2000, diperkirakan 10 Juta orang yang keluar dari garis kemiskinan setidaknya terkait dengan faktor-faktor yang berhubungan dengan ekspansi sektor sawit, sementara setidaknya 1,3 Juta orang yang hidup di pedesaan berhasil keluar dari garis kemiskinan karena ekspansi sektor sawit secara langsung. Besarnya peran sektor sawit bagi perekonomian serta pengurangan kemiskinan dan ketimpangan ini tidak terlepas dari fakta bahwa hampir separuh perkebunan kelapa sawit dikelola oleh petani rakyat.

 

Peningkatan Produktivitas Petani Rakyat

Direktur BPDPKS Herdrajat Natawidjaja menjelaskan bahwa program peremajaan sawit rakyat, yang ditujukan bagi petani pemilik lahan di bawah 4 Ha ini, selain untuk meningkatkan jumlah produksi, secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. 

Lebih lanjut dikatakannya, melalui peningkatan produktivitas dengan luas lahan yang sama, program peremajaan ini juga diharapakan dapat mencegah pembukaan lahan baru melalui perambahan hutan dengan cara-cara yang dapat merusak lingkungan.

Program peremajaan ini mendesak untuk dilakukan karena produktivitas petani sawit Indonesia umumnya rendah,
hanya berkisar
2-3 Ton/Ha/Tahun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat produktivitas perkebunan swasta. Hal ini disebabkan karena lahan sawit milik petani umumnya merupakan tanaman tua dan kebun yang menggunakan bibit illegitim (palsu).

Peresmian Program Peremajaan Sawit Rakyat kali ini merupakan program kerja bersama Pemerintah, yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama-sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, beberapa Pemerintah Kabupaten di wilayah Riau, dan BPDPKS.

Petani yang mengikuti program, dipastikan memenuhi aspek legalitas lahan. Sementara yang belum memenuhi dibantu penyiapan legalitasnya. Pelaksanaan peremajaan dilakukan dengan prinsip sustainability,
antara lain: lokasi lahan yang sesuai, pembukaan lahan yang memenuhi kaidah konservasi, penerapan budidaya yang baik, pengelolaan lingkungan, kelembagaan. Untuk menjamin praktik yang berdasarkan prinsip sustainability, peserta program wajib untuk mendapatkan sertifikasi ISPO pada panen pertama.

 

Artikel Terkait