Nasional

Satgas Para Raider 501 Berhasil Amankan Vanili dan Kayu Gaharu Ilegal

Oleh : luska - Jum'at, 11/05/2018 18:15 WIB

Satgas Para Raider 501 amankan vanili ilegal. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah berhasil mengamankan Kayu Gaharu ilegal, kini sweeping Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad kembali mengamankan Vanili seberat 9,5 Kg tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dibawa oleh 2 orang oknum masyarakat. Menurut sumber berita Satgas, kedua oknum tersebut mendapatkan Vanili dari negara Papua New Giunea (PNG) dan rencananya Vanili tersebut akan mereka jual kembali di wilayah Jayapura. Kamis (10/5/2018).

Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak Satgas, kedua tersangka adalah SM (51 tahun) beralamat di Desa Tanjung Ria, Kec. Jayapura Utara dan RW (47 tahun) beralamat di Hamadi Rawa, Kec. Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Selanjutnya pihak Satgas menyerahkan kedua tersangka ke pihak Karantina Pertanian Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw. Kepala Karantina Pertanian Skouw, Rahmat Turung, Sp sangat terkejut dengan hasil tangkapan Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad. Dikarenakan baru sehari yang lalu Satgas menyerahkan oknum pembawa kayu Gaharu ilegal dan kini kembali menyerahkan 2 orang tersangka pembawa Vanili ilegal.

Rahmat Turung sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad. Ia menilai bahwa keberadaan Satgas di Perbatasan sangatlah membantu pihaknya dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.

Pihak Satgas tak bosan bosannya menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua agar selalu mematuhi peraturan administrasi yang telah ditetapkan oleh kantor Badan Karantina dan Bea Cukai. Karena selain untuk melegalkan setiap barang yang dibawa, juga untuk keamanan bagi diri sendiri. Dalam artian apabila setiap barang bawaan telah memiliki dokumen resmi, maka kita tidak perlu khawatir apabila sewaktu waktu ada pemeriksaan yang dilakukan oleh TNI maupun aparat lainnya.

Sehari sebelumnya, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad kembali mengamankan barang ilegal yang dibawa oleh oknum masyarakat. Kali ini, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil mengamankan kayu Gaharu seberat 3,3 Kg tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Jayapura, Papua. Rabu (9/5/2018).

Kejadian bermula saat personel Satgas sedang melaksanakan sweeping rutin yang digelar di depan Pos Komando Taktis (Kotis). Salah satu personel regu sweeping menghentikan seorang warga berinisial NA kemudian memeriksa barang bawaannya.

Setelah diperiksa, didapati 3,3 Kg Kayu Gaharu berada di dalam tas yang dibawa oleh NA. Ketika diminta memperlihatkan dokumen resmi atas kepemilikan kayu Gaharu tersebut, NA tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud. Bahkan NA juga tidak membawa kartu identitas diri.

Selanjutnya NA beserta kayu Gaharu tersebut dibawa ke Pos Kotis untuk dimintai keterangan. Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak Satgas, didapati informasi bahwa NA beralamat di Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu, Kota Jayapura. Ia juga menuturkan bahwa kayu Gaharu tersebut rencananya akan dijual kembali di daerah Jayapura.

Setelah memperoleh sejumlah keterangan, pihak Satgas menyerahkan NA berikut barang bukti kayu Gaharu seberat 3,3 Kg kepada pihak Karantina Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.

 

Artikel Terkait