Nasional

IKA Magister Ilmu Hukum UKI Dorong Pemerintah Terbitkan PERPPU Tindak Pidana Terorisme

Oleh : very - Senin, 14/05/2018 17:06 WIB

Bom di Surabaya. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Teror Bom terhadap umat beragama kembali terjadi pada Hari Minggu, 13 Mei 2018 saat dan akan beribadah di tiga (3) Gereja di Surabaya Jawa Timur. Ketiganya yaitu Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngegel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Dipenogoro dan Gereja Pantekosta  Pusat Surabaya (GPPS) di Jalan Arjuna.

Teror bom tersebut menimbulkan korban jiwa, korban luka luka, di antaranya anak-anak dan kerusakan.

Perkumpulan IKA Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengucapkan duka cita dan rasa empati yang dalam terhadap korban meninggal dan korban luka luka termasuk keluarga korban. “Kiranya korban luka luka mengalami kesembuhan juga penghiburan dan kekuatan bagi keluarga korban yang meninggal,” ujar Ketua Umum Perkumpulan IKA Magister Ilmu Hukum UKI Aryanthi Baramuli Putri, SH.,MH, dan Sekretaris Umum Diana Napitupulu, SH.,MH.,MKn.,MSc.

IKA Magister Ilmu Hukum UKI menyatakan mengecam keras segala tindakan, kebiadaban, kekerasan. Radikalisme dan teror, apapun motif dan tujuannya, karena agama dan kepercayaan apapun tidak pernah mengajarkan  perilaku sadisme, teror, menyebar kebencian dan kekerasan melainkan ajaran kasih, perdamaian dan keselamatan untuk seluruh umat manusia, bahkan untuk alam secara keseluruhan. 

Karena itu, IKA Magister Hukum UKI meminta kepolisian untk mengungkap jaringan pelaku dan mengusut tuntas sampai ke akar akarnya jaringan teror dan  perilaku biadab secara komprehensif, makro, integral dan cepat. Gerakan radikalisme dan terorisme yang adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dapat  dicegah dan dituntaskan, 

“Mendorong dan mendukung BIN, BNPT, TNI, POLRI bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam menangani terorisme dengan prioritas tertinggi adalah keselamatan rakyat,” ujar Aryanthi Baramuli. 

Selain itu, IKA Magister UKI mendorong Pemerintah agar menerbitkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) sambil menunggu DPR RI membahas dan mensahkan RUU tentang perubahan UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme  dengan memasukkan unsur pencegahan yang sistematis, sanksi berat terhadap pelaku maupun aktor intelektual sehingga memadai untuk menanggulangi terorisme saat ini. 

“Mengajak seluruh masyarakat  di seluruh pelosok tanah air Indonesia untuk tetap menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan yang semakin solid sehingga tujuan utama terorisme untuk menularkan ketakutan, kecurigaan diantara sesama anak bangsa yang bisa memecah belah bangsa tidak dapat terwujud,” pungkas Diana Napitupulu. (Very)

 

 

Artikel Terkait