Nasional

Koarmada I Tangkap 2 Kapal Asing Penyelundup Beras 5.000 Ton Di Perairan Bintan

Oleh : luska - Kamis, 17/05/2018 21:55 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, melaksanakan peninjauan langsung ke Kapal MV. Alkar Trust dan MV. Kar Trust, 2 kapal kargo asing yang berhasil ditangkap Tim Gabungan WFQR (Western Fleet Quick Response) Lantamal IV Tanjung Pinang serta Lanal Batam yang berusaha menyelundupkan beras di Perairan Teluk Sebong Bintan.

Dalam peninjauan tersebut, Panglima Koarmada I sekaligus memberikan keterangan pers terkait proses penangkapan kedua kapal, dimana kedua kapal tersebut ditangkap oleh Tim gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam di Perairan Teluk Sebong Bintan tepatnya pada koordinat 01° 12` 791" N - 104° 15` 297" E pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018.

Panglima Koarmada I menyampaikan perkembangan dari hasil pemeriksaan bahwa dari hasil pengecekan urine para ABK negatif dan tidak ditemukan adanya narkoba. Sedangkan Hasil pengecekan terhadap muatan beras tidak ditemukan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) sehingga aman dikonsumsi.

"Nahkoda MV. Alkar Trust melayarkan kapal tidak sesuai dengan rute pelayaran berdasarkan port clearance dan juga selama pelayaran dari Madagascar, MV. Alkar Trust mematikan AIS. Selain itu kedua kapal juga melakukan kegiatan Ship To Ship (STS) tanpa izin syahbandar dalam kegiatan transfer muatan di tengah laut dan bukan di pelabuhan resmi. Ketiga pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana pelayaran", ujar Panglima Koarmada I.

Panglima Koarmada I menjelaskan bahwa masuknya kedua kapal ke wilayah Indonesia tanpa adanya PKKA (Penunjukan Keagenan Kapal Asing) serta melaksanakan lego jangkar diluar lay out lego jangkar yang ada, dimana titik koordinat lego atas perintah dari pihak perusahaan. Selain itu kapal sempat melaksanakan kegiatan Fumigasi tanpa ijin dari pihak Karantina, sehingga kuat dugaan adanya campur tangan oknum dari instansi tertentu yang mengizinkan kedua kapal tersebut untuk melaksanakan kegiatan ship to ship. Dan pelanggaran yang terakhir adalah melakukan tindak pidana keimigrasian.

Saat ini kedua kapal lego jangkar di Perairan Tanjung Sengkuang dibawah pengawasan dan penjagaan ketat Lanal Batam dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

Artikel Terkait