Nasional

Kebijakan Menitipkan Napi pada Lapas di NTT Harus Dihentikan

Oleh : very - Jum'at, 18/05/2018 10:24 WIB

Petrus Selestinus, Koordinator PAP-KPK dan advokat Peradi. (Foto: Ist)

Jakarta,  Indonews. Id - Kementerian Hukum dan HAM RI dan Pimpinan Polri perlu meninjau kembali kebijakan menempatkan sejumlah napi teroris (napiter) sebagai titipan di sejumlah Lapas dan Rutan di NTT. Pasalnya,, dikhawatirkan keberadaan napi teroris di sejumlah Lapas di NTT bisa memudahkan dan memperkuat penyebaran sel-sel jaringan teroris di NTT melalui dan/atau atas nama kunjungan keluarga atau relasi dari para napi teroris atau melalui pergaulan sesama napi di dalam Lapas.

Koordinator TIm Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan,  penyebaran ideologi kekerasan di dalam Lapas sangat mungkin terjadi secara leluasa karena NTT jauh dari akses kontrol pusat dan kontrol publik.

"Keberadaan napiter di sejumlah Lapas dan Rutan di NTT baru diketahui masyarakat NTT setelah Gubernur NTT Frans Lebu Raya memberi komentar kepada beberapa media masa di Kupang tanggal 15 Mei 2018 yang meminta agar Kepala BIN, Polri dan Petugas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (RUTAN) di NTT yang terdapat napiter agar dipantau dan diawasi secara ketat," ujar Petrus di Jakarta, Kamis Jumat (18/5/2018).

Dalam setiap kunjungan keluarga agar NTT tidak terganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat akibat keberadaan napiter tersebut. Itu berarti kebijakan penitipan napiter di NTT dilakukan secara tertutup tanpa diketahui masyarakat NTT.

Petrus mengatakan, Gubernur Frans Lebu Raya menyebutkan sejumlah Lapas atau Rutan di NTT yang mendapat titipan adalah Lapas di Kupang, Rutan Sumba Timur dan Atambua, sehingga dikhawatirkan keberadaan napiter di sejumlah Lapas dan Rutan di NTT di 3 (tiga) Kota/Kabupaten di NTT secara perlahan-lahan tapi pasti bisa memunculkan benih-benih teroris, rasa permusuhan dan rasa dendam akibat aksi terorisme akhir-akhir ini selalu menyasar di sejumlah Rumah Ibada/Gereja dan Kantor Polisi.

Sejumlah tempat di Jawa Tengah, Jawa Timur dan lain-lain, masyarakatnya justru menolak jenasah teroris untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum di daerahnya, sebagai bukti penolakan terhadap aksi-aksi teroris yang diikrarkan sebagai musuh bersama.

Untuk itu Gubernur NTT, KAPOLDA NTT dan Kanwil Pemasyarakatan Kemenkum-HAM segera mengambil langkah menarik kembali titipan napiter di Lapas-Lapas atau Rutan di NTT karena masuknya sejumlah oknum teroris di NTT diduga kuat berhubungan dengan keberadaan napiter di NTT saat ini sebagai titipian dan berpotensi mengganggu kerukunan hidup beragama di NTT dan warga NTT dimanapun berada.

"Oleh karena itu kebijakan titipan ini harus distopkan dan segera pulangkan ke Lapas Jakarta dan/atau Lapas Nusakambangan," pungkasnya.
 

Artikel Terkait