Nasional

Teroris Arman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Oleh : luska - Jum'at, 18/05/2018 11:22 WIB

Teroris Arman Abdurrahman dituntut hukuman mati.


Jakarta, INDONEWS.ID - Aman Abdurrahman, terdakwa kasus teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman mati.

Aman Abdurrahman yang juga pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) terbukti telah merencanakan serangkaian aksi terorisme di Indonesia.

"Menuntut terdakwa pidana mati, perbuatan terdakwa telah banyak menimbulkan korban jiwa, perbuatan terdakwa menghilangkan masa depan 1 orang anak dan membuat 5 anak luka-luka " kata Jaksa Anita Dewayani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Jaksa menyatakan, Aman melanggar pasal 14 Jo 6 dan pasal 14 Jo 7 UU No 15/2003.

Jaksa menneyebut, Aman telah menyampaikan ceramah bahwa pemerintahan Indonesia merupakan negara thogut yang berdasarkan demokrasi. Menurut Aman, demokrasi dinilai sebagai ajaran kafir.

Hal tersebut di atas dilakukan Aman dengan cara menyebarkan paham radikal melalui ceramah dan seri kajian tauhid. Ceramah itu dilakukan dalam kurun waktu 2008-2016 di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, Aman didakwa memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat tersebut sebagai lokasi teror karena banyak warga negara asing (WNA) di sana. Bom tersebut akhirnya diledakkan di gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Akibat kajian atau ajaran yang diberikan tentang syirik akbar atau syrik demokrasi mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.

Selain itu, Aman diduga terlibat dan menjadi otak pengeboman pengeboman di Terminal Kampung Melayu pada pertengahan 2017.

Sebelumnya, Aman pernah ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, saat ia disebut sedang melakukan latihan merakit bom.

Pada Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Selesai menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar dan ditahan di LP Nusakambangan.

Aman kemudian divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di Hari Kemerdekaan. Namun Aman tidak langsung bebas dan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (Lka)

Artikel Terkait