Nasional

Soal Putusan PTUN, Kubu Sudding: Majelis Hakim Tidak periksa Pokok Perkara

Oleh : hendro - Jum'at, 18/05/2018 19:11 WIB

Kuasa Hukum Hanura kubu Ambhara (Syarifudin Sudding), Adi Warman menjelaskan perkara di berlangsung di PTUN

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait adanya putusan Pengadilan Tata Usaha  Negara Jakarta yang telah menolak permohonan keputusan fiktif positif dari Daryatmo dan Sarifuddin Sudding,  Kuasa Hukum Hanura kubu Ambhara (Syarifudin Sudding), Adi Warman menegaskan bahwa majelis hakim sama sekali tidak memeriksa pokok perkara.

Menurut Adi,  tidak diperiksanya substansi dan materi permohonan pemohon sehingga menimbulkan pemberitaan yang beredar sengaja digoreng pihak ketiga terkait putusan perkara "a quote".

" Timbulnya berita yang sesat dan kebohongan publik dengan maksud untuk meresahkan para kader dan simpatisan partai Hanura dan masyarakat dengan fakta hukum yang sebenarnya," kata Adi dikantornya di kawasan Slipi Jakarta Barat Hanura, Jumat (18/5/2018)

Lebih lanjut Adi mengatakan, yang berhak meneken tanda tangan untuk pencalegan Pileg 2019 dari DPP Partai Hanura ialah kepengurusan Oesman Sapta Odang (Odang) dan Syarifudin Sudding.

Menurut Adi, adapun kepengurusan itu secara hukum merujuk pada SK Menkumham Nomor: M.HH-01.AH.11.01 TAHUN 2018 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Periode 2015 -2020.

"Yang berwenang menurut hukum administrasi negara, tentunya SK kepengurusan (Menkumham) nomor 22 yang ketua umumnya OSO dan sekjennya Sudding," tegas Adi.

Kemudian Adi menuturkan, apabila ada surat pencalegan yang keluar dari DPP Hanura baik dari kubu Sudding maupun kubu OSO, dia tegaskan tidak benar dan tidak berdasar pada hukum. "Buka aja web di Dirjen AHU itu ada catatan. cataan sejak tanggal 19 maret berdasarkan putusan sela PTUN pelaksanannya ditunda. artinya apa? SK tersebut (OSO dan Herry) tidak bisa diberlakukan," jelasnya. (Hdr)

Artikel Terkait