Nasional

Polri Tidak Pernah Beri Label Al Qur`an Jadi Barang Bukti Kejahatan

Oleh : hendro - Sabtu, 19/05/2018 14:35 WIB

Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol. M. Iqbal

Jakarta, INDONEWS.ID -  Terkait adanya petisi di laman www.change.org yang meminta agar Polri tidak menjadikan Al-Quran sebagai barang bukti kejahatan, Mabes Polri lakukan klarifikasi terkait hal tersebut.

Menurut Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol. M. Iqbal, pihak kepolisan tidak pernah memberi label kitab suci Al-Quran sebagai barang bukti kejahatan.

"90 persen penyidik di Densus 88 Polri adalah muslim dan Kadensus Irjen Pol. M. Syafii pun sangat taat ibadah. Mereka paham betapa sensitifnya soal aqidah, apalagi tentang kitab suci Al-Quran," ungkap Iqbal di Jakarta, Sabtu ( 19/5/2018).

Dengan demikian, kata Iqbal, para penyidik sangat paham bahwa tidak ada hubungannya antara Al-Quran dengan aksi terorisme.

"Karena aksi teror itu sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung dalam Al-Qur`an," tutup Iqbal. (Hdr)

Artikel Terkait