Nasional

ICJR Minta Pemerintah dan DPR Tak Terburu-buru Sahkan RUU Terorisme

Oleh : very - Minggu, 20/05/2018 21:30 WIB

Ilustrasi teroris (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pembahasan RUU Perubahan UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Perubahan UU Terorisme) menurut pemerintah dan DPR telah memasuki tahap final. Dijadwalkan, pada minggu depan Pansus RUU Terorisme akan kembali membahas RUU Perubahan UU Terorisme.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan apresiasi terhadap upaya pembahasan RUU Perubahan UU Terorisme antara pemerintah dan DPR yang akan dimulai kembali.

“ICJR juga meminta agar proses pembahasan RUU Perubahan UU Terorisme dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar upaya pembentukan hukum untuk penanganan terorisme tidak mencederai kebebasan – kebebasan sipil,” ujar Direktur Eksekutif ICJR, Anggara di Jakarta, Minggu (20/5/2018).

ICJR akan memberikan Catatan dan Rekomendasi ICJR terhadap RUU tersebut ke DPR dan Pemerintah (Naskah versi 17 April 2018).

Dalam catatan ICJR masih ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan di antaranya mengenai Definisi; Korporasi; Penyadapan; Pidana Mati; Korban Terorisme

“ICJR juga meminta agar proses pembahasan RUU Perubahan UU Terorisme juga memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk dapat memastikan partisipasi masyarakat terhadap hasil-hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait