Nasional

Sidang Pledoi Aman Abdurrahman Sempat Mencekam Dengan Suara Ledakan

Oleh : luska - Jum'at, 25/05/2018 10:14 WIB

Densus 88/anti teror langsung kelilingi terdakwa teroris Aman Abdurrahman seiring terdengat ledakan.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang terdakwa teroris Aman Abdurrahman, Jumat (25/5/2018). Sidang Aman hari ini beragendakan pembacaan pledoi atau nokta pembelaan.

Sidang Aman kali ini sempat mencekam, karena belum lama sidang dimulai tiba tiba saja terdengar bunyi ledakan dari luar ruangan sidang. Kontan saja seisi ruang sidang panik.

Sementara para petugas Densus 88/anti teror langsung siaga di posisi dalam ruangan mengamankan terdakwa, selain itu para petugas yang berpakaian bebas pun turut menenangkan pengunjung sidang yang panik.

Dari pantauan indonews.id suara ledakan itu terdengar sekitar pukul 09.12 WIB, polisi yang berjaga di luar sidang langsung bersiaga. Empat personel Brimob bersenjata lengkap langsung masuk ke dalam ruang sidang dan menjaga Abdurrahman. Senjata laras panjang siagakan. Mata mereka langsung mengawasi seluruh ruang sidang.

Polisi berpakaian preman meminta pengunjung sidang untuk tidak berdiri. Sidang pun sempat diskors selama tiga menit.

Setelah suasana dianggap kondusif, dengan penjagaan yang super ketat sidang dilanjutkan kembali. Namun hingga kini asal ledakan tersebut belum diketahui.

Aman Abdurrahman, terdakwa kasus teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman mati.

Aman Abdurrahman yang juga pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) terbukti telah merencanakan serangkaian aksi terorisme di Indonesa.

Jaksa menyatakan, Aman melanggar pasal 14 Jo 6 dan pasal 14 Jo 7 UU No 15/2003.

Jaksa menneyebut, Aman telah menyampaikan ceramah bahwa pemerintahan Indonesia merupakan negara thogut yang berdasarkan demokrasi. Menurut Aman, demokrasi dinilai sebagai ajaran kafir.

Hal tersebut di atas dilakukan Aman dengan cara menyebarkan paham radikal melalui ceramah dan seri kajian tauhid. Ceramah itu dilakukan dalam kurun waktu 2008-2016 di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, Aman didakwa memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat tersebut sebagai lokasi teror karena banyak warga negara asing (WNA) di sana. Bom tersebut akhirnya diledakkan di gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Akibat kajian atau ajaran yang diberikan tentang syirik akbar atau syrik demokrasi mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.

Selain itu, Aman diduga terlibat dan menjadi otak pengeboman pengeboman di Terminal Kampung Melayu pada pertengahan 2017.

Sebelumnya, Aman pernah ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, saat ia disebut sedang melakukan latihan merakit bom.

Pada Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Selesai menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar dan ditahan di LP Nusakambangan.

Aman kemudian divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di Hari Kemerdekaan. Namun Aman tidak langsung bebas dan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (Lka)

Artikel Terkait