Nasional

Polisi Akhirnya Tetapkan RJ Sebagai Tersangka

Oleh : hendro - Jum'at, 25/05/2018 13:16 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono

Jakarta, INDONEWS.ID –  Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan RJ alias S (16) sebagai tersangka kasus video viral yang berisi pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi berkaitan dengan proses dari kemarin anak yang viral dengan berinisial RJ itu sampai tadi malam itu masih di Polda Metro Jaya dan kasus tetap diproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro, Jumat (25/5/2018).

Meski telah menjadi tersangka, kata Argo, pihak kepolisian tidak menahan RJ. Selain itu, selama proses penyidikan, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Argo menjelaskan, dalam kasus ini, RJ yang masih berstatus pelajar SMA itu dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara  6 tahun. (hdr)

Artikel Terkait