Nasional

Komnas HAM: Seharusnya Pemerintah Buat Perpres Soal Keterlibatan TNI Dalam Pemberantasan Teroris

Oleh : hendro - Sabtu, 26/05/2018 17:11 WIB

Pasukan khusus gabungan TNI dalam membantu pemberantasan teroris

Jakarta, INDONEWS.ID – Terkait pelibatan unsur TNI dalam pemberantasan teroris seperti yang terturang dalam RUU Terorisme, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mendalami hal tesebut.

Menurut komisioner Komnas HAM, M Chairul Anam, seharusnya pemerintah membuat Peraturan Presiden (Perpres) dalam keterlibatan TNI. Perpres tersebut untuk mengetahui fungsi serta diterjunkannya Koopsusgab dalam penindakan terorisme.

Anam berpendapat, selama Perpres belum ditandatangai, maka, tim gabungan TNI belum dapat terjun langsung dalam penanganan terorisme.

"Deklarasi harus tertulis, oleh karenanya selama belum ada keputusan Presiden tidak boleh ada Koopsusgab," kata Anam dalam diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Anam menjelaskan, alasan Perpres segera diterbitkan agar dalam penindakan yang dilakukan TNI tidak terjadi pelanggaran HAM. Lantaran proses pengadilan TNI dalam penanganan terorisme masih menggunakan konsep militer dan tanpa melihat HAM.

"Kalau ada pelanggaran mau dibawa ke mana. Kami menolak kalau dibawa ke pengadilan militer, karena sifatnya militer bukan konteks HAM dan sebagainya," imbuh Anam.(hdr)

 

Artikel Terkait