Nasional

Hanura Sependapat Dengan KPU Soal Larangan Mantan Napi Koruptor Nyaleg

Oleh : indonews - Minggu, 27/05/2018 10:03 WIB

Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah

Jakarta, INDONEWS.ID -  Setelah PAN mendukung KPU soal larangan bagi eks napi koruptor nyaleg, kini giliaran Partai Hanura sependapat dengan KPU.

Menurut Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah,  partainya tak akan mendukung koruptor."Mosok koruptor didukung?" kata Inas kepada wartawan, Sabtu (26/5/2018) kemarin.

Inas menjelaskan,  tak ada jaminan seorang mantan napi korupsi tak akan kembali terlibat dalam jeratan yang sama. Namun di lain sisi Inas menyadari peraturan KPU (PKPU) ini rentan digugat lewat Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, KPU mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.(Ronald Tanamas)

Artikel Terkait