KLHK Bentuk Tim Inventarisasi dan Verivikasi PPTKH

Oleh : luska - Minggu, 27/05/2018 15:10 WIB

Rapat pembentukan Tim Inventarisasi dan Investadi PPTKH. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri LHK, Siti Nurbaya, bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution, akan membentuk tim inventarisasi dan verifikasi untuk pelaksanaan Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan  (PPTKH) terhadap 26 provinsi, di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta .

Hal tersebut sesuai dengan Tim Percepatan Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH)

"Pada kesempatan itu saya menjelaskan mengenai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS) sebagai bagian terintegrasi dengan upaya tersebut. Saya melaporkan progresnya dan rencana pilot project implementasi TORA di beberapa provinsi,"jelas Menteri Siti.

Menteri Siti juga menerangkan kepada para peserta rapat, bahwa sebanyak 264 ribu hektar areal transmigrasi (umum, yang lama) sudah siap untuk disertifikatkan, termasuk beberapa daerah yang telah mendapatkan pelepasan dari kehutanan.

"Direncanakan awal Juni akan dilaksanakan rapat kerja bersama Gubernur, yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, bersama-sama dengan Mensesneg, Mendagri, Menteri ATR/BPN, dan KSP, untuk pembahasan lebih lanjut", pungkasnya.(Lka)

Artikel Terkait