Nasional

Polisi Akan Tindak Ormas yang Maksa Minta THR pada Pelaku Usaha

Oleh : hendro - Senin, 28/05/2018 21:57 WIB

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengedarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR), Mabes Polri menegaskan  tidak akan mentolelir organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha atau bisnis.

“Tidak boleh organisasi apapun yang mengatasnamakan apapun yang meminta sesuatu dengan paksa, Polri akan melakukan proses penegakan hukum," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Namun demikian, kata Iqbal, pihaknya tidak mempermasalahkan jika para pelaku bisnis memberikan THR secara suka rela. Namun jika terdapat unsur paksaan, pihaknya pasti bertindak tegas.

Untuk itu, tambah Iqbal, pihaknya telah menghimbau kepada seluruh jajaran Polsek di wilayah masing-masing untuk merangkul setiap ormas agar tidak melakukan pemaksaan kehendak dalam upaya meminta THR kepada pengusaha. (hdr)

Artikel Terkait