Nasional

Hikmahanto: Tidak Seharusnya Pemerintah Israel Larang WNI ke Kota Suci

Oleh : very - Jum'at, 01/06/2018 07:41 WIB

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Israel mulai tanggal 9 Juni akan melarang WNI masuk wilayah yang dikuasai oleh Israel, termasuk Kota Suci bagi tiga agama yaitu Jerusalem. Alasan pemerintah Israel karena ada pelarangan atas warganya masuk ke Indonesia.

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana mengatakan, tidak seharusnya pemerintah Israel melarang WNI untuk berpergian ke Kota Suci Jerusalem. Ada dua alasan untuk ini.

“Pertama, tidak pernah ada kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk melarang WN Israel untuk memasuki wilayah Indonesia sepanjang memiliki visa/izin,” ujarnya di Jakarta, Kamis (31/5/2018). 

Hikmahanto mengatakan, anggapan pemerintah Israel bahwa pemerintah Indonesia melarang warganya kemungkinan karena adanya permohonan visa dari sejumlah warga negara Israel beberapa waktu lalu yang tidak kunjung diterbitkan. “Padahal sebenarnya ditunda dan sama sekali bukan pelarangan,” tambahnya.

Kedua, kata Hikmahanto, tidak seharusnya pemerintah Israel melarang WNI yang akan melakukan wisata religi ke Jerusalem. Hal ini karena Jerusalem sudah ditetapkan sebagai wilayah dengan status internasional dibawah kendali PBB berdasarkan resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948.

“Oleh karenanya pemerintah Israel tidak seharusnya membuat kebijakan yang melarang WNI melakukan wisata religi ke Jerusalem,” ujarnya.

Atas insiden ini masyarakat yang akan berpergian ke Jerusalem tentu harus bersabar dalam menyikapi larangan dari pemerintah Israel.

“Hal ini mengingat permasalahan yang dihadapi tidak mungkin diselesaikan oleh dua pemerintahan mengingat tidak adanya hubungan diplomatik diantara kedua negara,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait