Nasional

Jadwal Padat, Bambang Soesatyo Minta KPK Jadwal Ulang Dirinya

Oleh : luska - Senin, 04/06/2018 11:27 WIB

Ketua DPR Bambang Soesatyo

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menjadwal ulang pemanggilan dirinya.

Sedianya hari ini (Senin 4/6/2018) Bambang Soesatyo akan diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang belakangan diketaui adalah ponakan terpidana Setyo Novanto yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Tipikor dalam kasus yang sama.

Menurut Bambang Soesatyo ketidakhadirannya di KPK hari ini dikarenakan banyaknya kegiatan kedewanan yang berbarengan dengan panggilan KPK. Namun demikian, Ketua DPR ini telah meminta kembali KPK untuk menjadwal ulang dirinya.

"Saya sudah mengirim surat untuk dapat dijadwalkan kembali mengingat kegiatan di DPR pada pagi hingga siang dan kegiatan keagaman pada siang, sore hingga malam harinya telah terjadwal jauh-jauh hari," kata Bambang Soesatyo saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2018).

" Sekali lagi saya tegaskan, bahwa saya siap memberi keterangan yang dibutuhkan sebagai saksi sesuai dengan apa yang saya ketahui," imbuhnya.

Sebagai informasi, Irvanto Hendra Pambudi adalah keponakan Setya Novanto. KPK telah menetapkan Irvanto sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e - KTP.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas US$1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$2 juta.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-E. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lka)

Artikel Terkait