Nasional

Mensesneg Dapat Opini WTP dari BPK

Oleh : very - Selasa, 05/06/2018 13:17 WIB

Para peraih WTP dari BPK, termasuk Menseneg. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg) mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Penghargaan itu disampaikan saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6/2018).

‎Presiden Joko Widodo berharap pada tahun depan seluruh Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

‎"Masih ada dua (belum WTP), KKP dan Bakamla, kita harapkan tahun depan bisa diperbaiki sehingga enggak ada lagi yang tanpa WTP, semuanya enggak ada lagi yang WDP," tutur Jokowi.


Jokowi mengaku merasa bersyukur ‎bahwa laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah pusat mendapatkan opini WTP‎ dan jumlah entitas yang mendapat WTP turut mengalami peningkatan.

"Ini atas kerja keras segenap jajaran di Kementerian Keuangan dan semua Kementerian/Lembaga," ucap Jokowi.

Terkait temuan BPK dalam hal pemeriksaan laporan keuangan, kata Jokowi, dirinya tidak akan bosan mengingatkan agar semua kementerian/lembaga benar-benar memperbaiki dan memaksimalkan pengelolaan keuangan negara.

"Namanya uang negara, uang rakyat harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan dibersihkan dari tangan-tangan kotor cara saya itu yang bisa saya sampaikan‎," papar Jokowi.

‎ Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2017 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKLL) dan 1 Laporan Keuangan Bendara Umum Negara (LPKBUN).

“BPK memberikan opini WTP terhadap 80 LKKL/LKBUN (90%), opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada 6 LKKL, dan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) kepada 2 LKK,” kata Moermahadi.

LKKL yang mendapat opini WTP dari BPK antara lain,

Menurut Ketua BPK, opini WDP diberikan kepada: 1. Kementerian Pertahanan; 2. Kementerian Pemuda dan Olahraga; 3. Komnas HAM; 4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten); 5. LPP TVRI; dan 6. LPP RRI.

Adapun yang memperoleh opini TMP atau Disclaimer adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Permasalahan yang ditemukan pada 8 K/L yang belum mendapatkan opini WTP itu, menurut Ketua BPK, secara umum meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga.

Meski demikian, BPK menilai secara keseluruhan terdapat tren peningkatan kualitas opini dari LHP LKPP. Moermahadi menyebutkan, tahun lalu hanya 74 LKKL (84%) yang memperoleh opini WTP, 8 LKKL memperoleh opini WDP, dan ada 6 LKKL yang menerima opini TMP.

Atas temuan-temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang, yaitu: a. memperbaiki sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpajakan; b. menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan/kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium; dan c. membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS kepada pihak rumah sakit dan peserta.

“Sesuai dengan Undang-Undang, penjelasan atau keterangan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP BPK,” pungkas Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkes Nila F. Moeloek, Mensos Idrus Marham, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Sementara dari BPK, selain Moermahadi Soerja Djanegara, juga tampak Bahrullah Akbar, Agung Firman Sampurna, Agus Joko Pramono, Achsanul Qosasi, Rizal Djalil, Isma Yatun, Harry Azhar Azis, dan Eddy Mulyadi Soepardi. (Very)

Artikel Terkait