Nasional

Sistem Ganjil-Genap di DKI Tidak Diberlakukan Selama Libur Lebaran

Oleh : hendro - Sabtu, 09/06/2018 10:37 WIB

Ilustrasi sistem ganjil genap di Jakarta

Jakarta, INDONEWS.ID –   Dalam menyikapi libur panjang Idul Fitri 1439, Polda Metro Jaya tidak memberlakukan  Sistem ganjil-genap bagi kendaran yang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman-Gatot Subroto.

Menurut Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto , tidak diberlakukannya Sistem ganjil genap di jalan protokol itu mulai ditiadakan terhitung sejak berlakunya cuti bersama Lebaran 2018.

“Sistem ganjil-genap ditiadakan sementara mulai Senin 11 Juni hingga Rabu 20 Juni. Selama libur atau cuti bersama Idul Fitri, ganjil-genap Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto tidak diberlakukan," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya , Sabtu (9/6/2018).

Budiyanto menjelaskan pembebasan sementara pelat nomor kendaraan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 164 tahun 2016 Pasal 3 ayat 2, dan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta DKI Jakarta.

"Bahwa hari libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional maka pembatasan lalu lintas ganjil-genap selama libur atau cuti bersama, tanggal 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018, tidak diberlakukan," ujarnya.

Saat liburan Idul Fitri,tambah Budiyanto, lalu lintas sejumlah ruas jalan di Ibu Kota lebih lancar dibanding hari biasa karena banyak warga mudik ke kampung halaman. Jalan-jalan akan kembali macet dan padat setelah pemudik kembali.(hdr)

Artikel Terkait