Nasional

Keuntungan Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB

Oleh : very - Sabtu, 09/06/2018 14:35 WIB

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Indonesia terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB setelah mendapatkan 144 suara di pertemuan Majelis Umum, Jumat (8/6/2018).

Terpilihnya Indonesia sebagai anggota DK PBB untuk masa jabatan 2019 sampai 2020 mendatang merupakan yang kali keempat. Jika merujuk kepada situs PBB, Merah Putih pertama kali terpilih sebagai anggota tidak tetap untuk masa bakti 1973 sampai 1974 bersama Kenya, Peru, Australia, dan Austria.

Kemudian terpilih kembali untuk periode 1995 sampai 1996 bersama dengan Botswana, Honduras, Jerman, serta Italia. Lalu, Indonesia terpilih menjadi anggota tidak tetap DK PBB untuk masa bakti 2007-2008 bersama Afrika Selatan, Panama, Belgia, dan Italia. Sebelumnya, Indonesia menjadi anggota tidak tetap bersama dengan Afrika Selatan, Republik Dominika, Jerman, dan Belgia.

Apa saja keuntungan terpilihnya Indonesia sebagai anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB?

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, keuntungan bagi Indonesia yaitu, pertama, sesuai amanat konstitusi Indonesia bisa lebih aktif dalam turut menjaga perdamaian dunia.

Kedua, kata Hikmahanto, bila memperjuangkan suatu isu, semisal kemerdekaan Palestina bisa langsung menyampaikan gagasan dan ide dalam sidang DK PBB. “Bila tidak sebagai anggota Indonesia harus melobby negara yang menjadi anggota,” ujar Hikmahanto melalui siaran pers, di Jakarta, Sabtu (9/6/2018).

Ketiga, Indonesia lebih terangkat profilenya sebagai negara yang aktif dalam percaturan dunia, khususnya di bidang perdamaian dan keamanan.

“Keempat, bila PBB direformasi dan DK juga direformasi bukannya tidak mungkin Indonesia dilihat oleh dunia sebagai negara yang layak menjadi anggota tetap DK PBB,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait