Nasional

Gubernur DKI Tandatangani Pergub Pengolahan Reklamasi Teluk Jakarta

Oleh : luska - Rabu, 13/06/2018 12:45 WIB

Reklamasi Teluk Jakarta

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah melakukan penyegelan terhadap pulau reklamasi B dan C beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung gerak cepat menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang badan pengelolaan reklamasi.

Badan pengelolaan itu diberi nama Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau disingkat BKP Pantura Jakarta ini bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasikan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan pasal 4 Pergub 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Badan pengelolaan ini dipimpin langsung oleh Sekda DKI Saefullah sebagai Ketua dan berkedudukan serta bertanggung jawab langsung kepada gubernur.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/6/2018).

Sebelumnya Anies Baswedan telah melakukan penyegelan bangunan di pulau reklamasi B,C ,D Kamis (7/6/2018). Penyegelan ini dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta.

Pulau tersebut dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group. Dua pulau buatan itu sudah mendapatkan izin lingkungan baru dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Izin itu keluar setelah pengembang memperbaiki 11 kesalahan yang sempat berbuntut moratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Akhir tahun lalu, Anies Baswedan telah meminta Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk membatalkan semua hak guna bangunan (HGB), yang diberikan kepada pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi.

Anies Baswedan juga mengirim surat kepada Kepala BPN Sofyan Djalil terkait dengan pulau reklamasi di teluk Jakarta. Dalam surat tersebut terlampir hal permohonan kepada Kepala BPN untuk menunda dan membatalkan semua HGB, yang diberikan kepada pihak ketiga atas semua pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, D, dan G.

Surat tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2 itu bertanda tangan Anies Baswedan. Dalam surat itu tercantum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Namun, BPN menolak pembatalan HGB dengan alasan penerbitannya sudah sesuai dengan administrasi pertanahan.

 

Artikel Terkait