Nasional

Partai Gerindra Somasi Mohammad Nuruzzaman

Oleh : hendro - Rabu, 13/06/2018 20:15 WIB

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokhman

Jakarta, INDONEWS.iD -  Buntut pernyataan mantan Wasekjen Partai Gerindra Mohammad Nuruzzaman yang menyebut Gerindra corong kebencian, Partai Gerindra berencana membawa dugaan fitnah yang disampaikan mantan wakil sekjennya, Mohammad Nuruzzaman, ke ranah hukum.

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya  memberi waktu 3x24 jam kepada Nuruzzaman untuk mengklarifikasi pernyataannya. Selain itu,  Nuruzzaman juga diminta minta maaf pada semua kader Gerindra.

"Jika tenggat waktu tersebut diabaikan selanjutnya kami akan menggunakan hak hukum untuk melaporkan secara pidana dan menggugat secara perdata," ungkap Habiburokhman, Rabu (13/6/2018).

Habiburokhman menegaskan akan menjaga citra partai yang telah dibangun sedemikian rupa. Habiburokhman tidak membiarkan siapa pun mencorengnya.

"Reputasi dan nama baik Gerindra sebagai partai pembela rakyat kami bangun dengan keringat, darah dan airmata selama lebih sepuluh tahun dan tidak akan kami biarkan tercoreng oleh siapapun," ucap Habiburokhman.

Untuk diketahui, Wakil Sekjen Partai Gerindra Mohammad Nuruzzaman mengundurkan diri dari Partai Gerindra. Surat pengunduran diri Nuruzzaman langsung ditujukan kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Selasa (12/6/2018) kemarin.

Dalam surat terbuka yang ditujukan pada Prabowo, Nuruzzaman mengaku sudah berfikir untuk mundur dari Gerindra sejak Desember 2017. Alasannya, kontribusi dan ketulusannya berjuang bersama Gerindra tidak pernah terakomodir. Namun, keputusannya mundur baru terealisasi, Selasa (12 Juni 2018).

Salah satu alasannya mundur kali ini karena pernyataan Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon yang menyakiti hatinya. (Hdr)

Artikel Terkait