Nasional

Merasa Dibarter, PA 212 akan Ajukan Praperadilan Terkait SP3 Sukmawati

Oleh : luska - Selasa, 19/06/2018 10:46 WIB

Habib Novel Bamukmin.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepolisian telah mengelurakan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada Sukmawati Soekarno Putri terkait kasus penistaan agama melalui puisi Ibu Indonesia yang dibacakan Sukmawati, merasa ada ketimpangan dalam terbitnya SP3 tersebut persaudaraan Alumni (PA) 212 akan mengajukan praperadilan, terhadap keputusan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin mengatakan dibalik SP3 tersebut terkandung adanya barter hukum kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

"Ini baru terbaca ternyata setelah mereka dengan licik membarter kasus Habib Rizieq dengan kasus Sukmawati yang jelas fakta hukumnya ada,” kata Novel Bamukmin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (19/6/2018).

Ditambahkan Novel, pihaknya juga menilai bahwa SP3 Habib Rizieq juga dibarter untuk tiga kasus lainnya, yakni Ade Armando, ceramah Rizieq yang menyinggung hari raya Natal, dan logo PKI yang ditersangkakan kepada Rizieq.

“Iya seperti kasus Ade Armando yang pernah jadi tersangka lalu di SP3 dan kami gugat, Alhamdulillah telah menjadi tersangka kembali tapi tetap aja gak ditahan,” lanjutnya.

Novel mengakui kalau pihaknya telah mempunyai data penyebar chat mesum Rizieq dan siap mengejar sang pelaku.

“Kita sudah punya datanya, kalo memang di SP3 kita akan kerja dan lapor,” imbuhnya..

"Ini bentuk ketidakadilan, mendobrak keadilan, mencoreng kembali citra polisi. Yang namanya Sukmawati jelas fakta hukumnya, enggak bisa terbantahkan," kata Novel.

Menurut Novel, perkara Sukmawati lebih parah dari dugaan penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok, lanjutnya, saat itu sedang berpidato spontan di Pulau Pramuka, di depan segelintir masyarakat, dan tak banyak diliput media. Sementara, Sukmawati, kata Novel, membacakan puisi dengan teks, yang telah disiapkan sebelumnya.

"Sukmawati tersistem, diserang bertubi-tubi itu syariat. Jadi ini suatu tindakan tidak adil," tutur Wakil Ketua ACTA ini.

Sebagai informasi, SP3 Sukmawati Soekarnoputri dikeluarkan karena dinilai penyidik kepolisian tidak terdapat perbuatan melanggar hukum dari hasil penyidikan.

Penyelidik telah mendengarkan keterangan dari 28 pelapor dan 1 saksi. Termasuk memeriksa Sukmawati sebagai terlapor. Selain itu, polisi juga telah mendengar keterangan 4 ahli, yaitu ahli bahasa, ahli sastra, ahli agama, dan ahli pidana. (Lka)

Artikel Terkait