Nasional

Terbukti Bersalah, Aman Abdurrahman Divonis Mati

Oleh : hendro - Jum'at, 22/06/2018 16:05 WIB

Terdakwa tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman

Jakarta, INDONEWS.ID - Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap terdakwa tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman, Jumat (22/6/2018). 

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaeni menyatakan Aman terbukti bersalah menjadi otak pemboman di sejumlah peristiwa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Aman Abdurrahaman telah terbuti melakukan tindak pidana terorisme. Dijatuhkan kepada terdakwa pidana mati," hakim Akhmad Jaeni dalam pembacaan vonis. 

Untuk diketahui secara, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan hukuman mati ke Bos ISIS Indonesia itu. Tapi dalam pembelaannya, Jumat (25/5/2018) lalu, Aman mengaku tidak bersalah dan tidak takut dengan ancaman hukuman mati.

Bahkan Aman menyatakan akan terus memperjuangkan prinsip tauhid yang ia pegang kuat sampai kehidupan selanjutnya. (Hdr)

Artikel Terkait