Nasional

Soal Vonis Aman Abdurrahman, BIN Pastikan Tidak Picu Teroris Lain Beraksi

Oleh : hendro - Jum'at, 22/06/2018 16:30 WIB

Terdakwa tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman

Jakarta, INDONEWS.ID - Menyikapi hasil Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman, Badan Intelijen Negara (BIN) memastikan tidak akan memicu kelompok teroris lainnya untuk beraksi.

Saya kira tidak. Tapi tetap meningkatkan kewaspadaan, kewaspadaan setiap orang harus," ujar Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Teddy Lhaksmana di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

 Menurut Teddy, pihaknya dan aparat penegak hukum akan mengantisipasi gerakan terorisme. Selain itu, hukuman mati yang dijatuhkan pada Aman juga dianggap tidak akan membuat kelompok lain melakukan serangan terorisme.

"Mudah-mudahan tidak, bisa diantisipasi. Masa keinginannya ribut melulu. Saya harus berikan jawaban yakin, tidak," tegasnya.

Untuk diketahui, Vonis Aman diputuskan pada Jumat (22/6) oleh majelis hakim PN Jaksel. Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Lalu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(hdr)

Artikel Terkait