Makassar, INDONEWS.ID - Sebanyak 1.000 aparatur negara telah diberi sanksi lantaran tidak netral menjelang Pilkada serentak 2018.
"Secara nasional, 1.000 orang aparatur negara telah diberikan sanksi karena tak netral," kata Demikian dikatakan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono di Makassar, Minggu (24/6/2018).
Soni menjelaskan, ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara, mulai ringan hingga berat. "Biasanya mereka posting komentar atau foto di media sosial, Facebook atau Twitter. Mereka mendukung bahkan foto bareng dengan salah satu paslon, ini kan dilarang," jelasnya.
Untuk pelanggaran tersebut, kata Soni, pihaknya cukup memberi teguran agar yang bersangkutan segera menghapus postingan. Namun demikian, dirinya tak menampik ada juga pelanggaran berat yang dilakukan aparatur negara.
"125 orang sudah diberi sanksi tegas, misalnya diturunkan pangkat bahkan dicopot dari jabatan. Pemerintah tegas dan konsisten soal sanksi keberpihakan pada saat Pilkada," ujarnya.( Hdr)