Nasional

Akhirnya PTUN Kabulkan Gugatan Kubu Daryatmo

Oleh : hendro - Rabu, 27/06/2018 14:15 WIB

Jajaran DPP partai Hanura kubu Daryatmo-Sudding

Jakarta, INDONEWS.ID - Akhir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Bambu Apus kepengurusan Daryatmo - Sarifuddin Sudding yang membatalkan SK Menteri Hukum HAM M.HH-O1AH.11.01 tentang kepengurusan Oesman Sapta Odang. Gugatan ini juga sesuai dengan keputusan Munaslub kubu Daryatmo pada 22 Januari 2018 lalu.

Menurut Sekjen Hanura Syarifuddin Sudding, PTUN telah mengambil keputusan setelah proses sidang yang panjang.  "Bahkan permohonan gugatan pengurusan dari Munaslub yang dilakukan pada Januari kemarin oleh PTUN dinyatakan sah dan beralasan hukum," tegas Suding kepada INDONEWS, di kantor DPP Hanura, Selasa (26/6/2018)malam.

Lebih lanjut Sudding mengatakan, dengan dikabulkan nya putusan PTUN ini dua kubu yang berseteru ini tidak memiliki surat kepengurusan Menkum HAM yang sah. Namun, hanya kepengurusan Daryatmo yang sah dengan berpegangan pada Munaslub.

Dengan adanya putusan PTUN ini, tegas Sudding, polemik yang terjadi pada  dua kubu ini sudah tidak ada lagi. "Karena kita pahami semua sengketa itu muara di pengadilan dan apapun putusan pengadilan jadi dasar kita landasan kita dalam hal mengelola partai politik. Sehingga langkah organisasi akan dijalankan oleh pengurusan DPP Hanura hasil Munaslub," terang Sudding.(hdr)


 

Artikel Terkait