Nasional

Sikapi Pilkada Kota Makassar, Kemendagri Akan Tunjuk Penjabat

Oleh : hendro - Kamis, 28/06/2018 22:48 WIB

Koordinator Desk Pilkada Kemendagri Suhajar Diantoro (tengah) bersama Pemred INDONEWS Asri Hadi (batik merah)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menyikapi jika Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Wali Kota calon Wakil Wali Kota Makassar (Appi-Cicu) kalah melawan kotak kosong , Kemendagri akan menunjuk Penjabat (Pj) Wali Kota.

Menurut Koordinator Desk Pilkada Kemendagri Suhajar Diantoro, berdasakan peraturan  nantinya Gubernur Sulawesi Selatan mengusulkan penjabat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Pj (Penjabat)nya, tentunya kalau ada yang kosong begitu kembali ke peraturan yang ada, kalau tingkat II berarti gubernur mengusulkan penjabat, kalau provinsi berarti mendagri yang mengusulkan kepada presiden," ujar Suhajar di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Lebih lanjut Suhajar menambahkan, penjabat nanti sesuai aturan untuk pemkab atau kota berarti yang boleh diusulkan sebagai penjabat adalah pejabat eselon II, pejabat tinggi pratama, bisa dari provinsi atau kementerian karena tidak disebutkan harus dari provinsi tersebut.

" Mungkin kalau kejadiannya waktunya cukup panjang dengan pilkada serentak berikutnya, sepanjang itulah penjabat itu. Calon tunggal itu masih boleh ikut nanti sekali lagi," ujar Suhajar.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil perhitungan cepat, pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota tunggal di Kota Makassar yakni Munafri Afifuddin - Rachmatika Dewi (Appi - Cicu) kalah melawan kotak kosong.

Appi-Cicu hanya mendapat 46,55 persen suara. Sedangkan kotak kosong unggul dengan 53, 45 persen suara(hdr)

Artikel Terkait