Nasional

Pemohon Keberatan Atas Kehadiran 2 Komisaris BUMN Jadi Saksi Ahli

Oleh : very - Jum'at, 29/06/2018 14:44 WIB

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemohon judicial review terhadap UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku  kecewa oleh pertanyaan hakim konstitusi Arief Hidayat yang mempersoalkan konsistensi pendirian karena menyatakan keberatan atas kedudukan hukum dua komisaris BUMN untuk menjadi Saksi Ahli dari pemerintah.

Dua komisaris BUMN yang dipersoalkan oleh pemohon adalah Revrisond Baswir, yang menjabat sebagai Komisaris  Bank BNI dan Refly Harun yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga. 

Demikian diungkapkan Sandra Nangoy, anggota TAKEN (Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia), kuasa hukum AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, pemohon gugatan judicial review terhadap UU BUMN, Jakarta, Jumat (29/6/2018) yang menanggapi sidang MK pada Selasa lalu.

“Kami sudah menyatakan keberatan dua komisaris BUMN untuk menjadi Saksi Ahli pemerintah dalam sidang gugatan konstitusional itu. Itu khan seperti jeruk makan jeruk. Kalau itu diterima lalu, apa kata dunia ?” ujarnya. 

Menurut Sandra Nangoy, setelah sidang dibuka oleh Ketua Hakim Anwar Usman, kuasa hukum menyatakan keberatan jika Refly Harun dan Revrisond Baswir menjadi Saksi Ahli dari pemerintah. Keberatan itu diajukan sebelum sumpah sebagai Saksi Ahli diambil.

Alasannya, adalah hingga saat ini keduanya masih menjadi komisaris BUMN dan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pasal 22 ayat 2. Mengingat materi gugatan judicial review yang diajukan adalah UU BUMN. Bahkan hakim konstitusi sempat bertanya langsung kepada kedua saksi ahli terkait jabatannya di BUMN.  

Menurut pasal 22 ayat 2 berbuyi, “Keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict of interest) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa”. 

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Hakim, Anwar Usman menjawab, “Ya, baik. Keberatan Pemohon dicatat dalam Berita Acara dan nanti akan dipertimbangkan oleh Majelis, ya. Jadi, kita dengar saja dulu, yang jelas keterangannya di ... atau keberatan dicatat”. 

“Sumpah tetap dilakukan dan sidang dilanjutkan dengan dua komisaris BUMN sebagai pemberi keterangan. Dalam sidang itu, ada  empat hakim konstitusi yang ikut bertanya. Namun yang menjadi persoalan adalah ketika Hakim Arief Hidayat mempertanyakan konsistensi pemohon terkait pernyataan keberatannya akan posisi komisaris BUMN sebagai saksi ahli,” ujar Sandra Nangoy.

Menjawab pertanyaan Hakim Arief Hidayat, Sandra Nangoy mengatakan  bahwa karena belum diputuskan oleh Hakim Ketua, pihaknya ikut bertanya atas penjelasan Refly Harun dan Revrisond Baswir.

“Karena belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi sendiri, maka pihaknya juga ikut bertanya. Namun ada catatan yang diberikan yakni, jika status Saksi Ahli ditolak, maka pertanyaannya dicabut saja,” ujar Sandra Nangoy. 

Selain Sandra Nangoy, anggota TAKEN lain yang hadir dalam sidang terakhir di Mahkamah Konstitusi itu adalah Benny Sabdo Nugroho, Gregorius Retas Daeng,  Alvin Widanto Pratomo dan Bonifasius Falakhi, SH.

Gugatan terhadap UU BUMN  tersebut didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI). (Very)

 

Artikel Terkait