Pilkada 2020

Soal Mantan Napi Koruptor, KPU: Silahkan Gugat Ke MA

Oleh : hendro - Minggu, 01/07/2018 23:05 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Arief Budiman

Jakarta, INDONEWS.ID- Seperti celah bagi mantan napi koruptor untuk ikut nyaleg bukan harga mati. Pasalnya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini masih  bagian pembicaraan  terkait hal tersebut. 

"Peraturan KPU bisa diubah, diperbaiki, tentu bisa. Tapi cara mengubah, memperbaiki itu sudah diatur juga dalam perundangan," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (1/7/2018).

"Peraturan KPU bisa diubah, diperbaiki, tentu bisa. Tapi cara mengubah, memperbaiki itu sudah diatur juga dalam perundangan," ucap Arief di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (1/7/2018).

Arief menuturkan, jika ada pihak, baik itu caleg atau siapa pun yang keberatan dengan aturan KPU yang telah diterbitkan, bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Siapa pun boleh, kalau kamu mau calon dan tidak setuju dengan peraturan itu, silakan mengajukan judical review di Mahkamah Agung," jelas Arief.

Arief mengatakan, KPU juga bisa melakukan perubahan. Namun, KPU menilai aturan terkait larangan eks napi maju caleg ini sudah tepat.(hdr)
 

Artikel Terkait