Nasional

Buntut Napi Boleh jadi Caleg, DPR Panggil KPU, Bawaslu

Oleh : luska - Selasa, 03/07/2018 14:26 WIB

Ketua DPR Bambang Soesatyo

Jakarta, INDONEWS.ID - Bola panas pelarangan bagi mantan napi koruptor dan kasus lainnya untuk mecalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019 mendatang, berujung pada pemanggilan kepada KPU, Bawaslu.

Pemanggilan terhadap KPU dan Bawaslu ke Gedung DPR RI ini untuk dimintai penjelasaannya terkait pelarangan maupun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).

"Ya, kami pimpinan telah mengundang seluruh pihak-pihak terkait atas permintaan Komisi II. Ada KPU-Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung dan Kemenkumham," terang Bambang soesatyo.

Mungkin, lanjut Bambang, yang lebih elegan dan elok adalah aturannya bukan melarang.

"Tapi mengimbau, menyarankan partai politik, tidak mengajukan calon anggota yang pernah menjadi terpidana, itu lebih elegan," imbuhnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Salah satu poinnya berisi larangan bagi mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif di Pemilu. Sementara terkait hal tersebut Bawaslu justru memperbolehkan mantan napi karuptor untuk masuk dalam pesta demokrasi sebagai caleg dalam pemilu 2019 mendatang. (Lka)

 

Artikel Terkait