Nasional

Terkait Otda, KPK Sita 500 Juta Dalam OTT Gubernur Aceh

Oleh : luska - Rabu, 04/07/2018 12:28 WIB

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa Tim KPK di ruang Dirkrimsus Polda Aceh, Selasa (3/7) malam.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Selain Irwandi saat sedang melakukan transaksi suap.

Gubernur Aceh didampingi oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi terkena OTT KPK saat sedang melakukan transaki dengan 10 orang (pihak swasta/non PNS), Pim penyidik KPK langsung ciduk habis Gubernur, Bupati dan 10 orang tersebut dibawa ke Markas Polda Aceh, yang hingga kini masih dalam pemeriksaan penyidik KPK.

Menurut keterangan total uang yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh yaitu Rp 500 juta. Dikabarkan penangkapan ini ada dugaan dengan dana otonomi khusus (otsus) Aceh.

"Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp 500 juta yang diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan kepada wartawan, Rabu (4/7/2018).

Usai pemeriksaan awal di Polda Aceh, KPK akan membawa mereka yang ditangkap ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

" Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka. Setelahnya, KPK akan mengumumkan status hukum mereka yang ditangkap, apakah dijadikan tersangka atau baru sebatas saksi," imbuh Febri

SEbagai informasi, pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

Dalam kepemimpinan Irwandi, pengelolaan dana otsus ingin dilimpahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Namun, kebijakan Irwandi itu belum mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri.

Kabupaten Bener Meriah menjadi salah satu daerah yang mendapat dana otsus dari pemerintah provinsi. Bener Meriah mendapat kucuran sekitar Rp200 miliar. Terdapat 23 kabupaten/kota di Serambi Mekah itu.

Bener Meriah menjadi daerah termuda di Aceh. Daerah itu salah satu wilayah pemekaran Kabupaten Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Aceh. (Lka)

Artikel Terkait