Nasional

KPU: Mantan Koruptor, Bandar Narkoba Kita Kembalikan Berkasnya

Oleh : hendro - Rabu, 04/07/2018 13:45 WIB

Komisioner KPU, Ilham Saputra (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  resmi menolak mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual kepada anak tetap tidak boleh mendaftarkan diri sebagai caleg.

Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, PKPU yang mengatur soal hal tersebut sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018,

"Kalau kemarin larangan itu kami tempatkan dalam syarat orang per orang, maka sekarang larangan itu kami minta kepada parpol. Kami minta parpol tidak mencalonkan mantan koruptor. Tetapi kami akan cek dokumen dari parpol, apakah ada atau tidak orang yang pernah jadi mantan narapidana kasus korupsi, kalau ada ya kami kembalikan (berkasnya)," tegas Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta.Rabu (4/7/2018). 

Sebagaimana diketahui Kemenkum-HAM, akhirnya mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Aturan ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia bernomor 834, tahun 2018. (hdr)

.

Artikel Terkait