Nasional

Demokrat Layangkan Surat Kecurangan Pilkada 2018 ke Presiden Jokowi

Oleh : luska - Jum'at, 06/07/2018 14:44 WIB

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjdaitan

Jakarta, INDONEWS.ID - Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan resmi melayangkan surat, yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo soal adanya pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Lampung dan Kabupaten Jaya Wijaya, Papua, Jumat (6/7/2018).

Selain ditujukan kepada Presiden Jokowi, surat tersebut juga dilayangkan ke Bawaslu RI.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Hinca menyebut DPP Partai Demokrat telah mendapatkan laporan tentang bukti bukti bom uang dalam pesta demokrasi, 27 Juni 2018 lalu.

”Berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang kami terima. Bahwa diduga telah terjadi perbuatan politik uang secara besar-besaran yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Arinal Djinaidi-Chusnunia Halim nomor urut tiga,” kata Hinca,

Politik uang tersebut diduga dilakukan dalam berbagai bentuk pemberian kepada masyarakat di antaranya, pemberian uang tunai yang dimasukkan ke dalam amplop dengan besaran berbeda. Mulai Rp50.000-Rp.200.000 per amplop.

”Pemberian itu dibagikan kepada masyarakat seluruh desa di Provinsi Lampung menjelang hari H pemilihan,” terangnya.

Politik uang tersebut, diduga melibatkan salah satu tokoh pengusaha di Lampung yang menjadi sumber dana politik uang tersebut. Dan saat ini laporan ke Bawaslu Lampung atas politik uang tersebut telah diterima sebagai politik uang yang terstruktur, sistematis dan massif.

”Selanjutnya akan disidangkan, oleh Bawaslu. Tuntutan kami jelas, diskualifikasi calon nomor urut tiga dan lakukan pemungutan suara ulang di daerah yang telah dirusak demokrasinya dengan politik uang,” tegasnya.

”Harapan kami, semoga tidak ada upaya upaya yang merusak demokrasi, hak kedaulatan rakyat yang kita bangun dengan susah payah dan mahal. Mari kita sama-sama junjung tinggi nilai demokrasi dan hormati suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,” tandasnya.

Sedangkan untuk Papua, Hinca mengatakan proses pilkada di Kabupaten Jaya Wijaya juga terdapat kecurangan diamana ada upaya yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 pasangan yang didukung oleh PDIP, dengan cara merubah hasil perhitungan di tingkat kecamatan (distrik).

”Secara khusus kemarin (5/7/2018) saat pleno rekapitulasi di Kabupaten Jaya Wijaya, suara yang telah dihitung dan berita acaranya telah ditanda tangani bersama, namun saat dibuka di kabupaten,” terangnya.

Berita acara perhitungan diduga telah dirubah hasilnya dan pasangan nomor urut satu Lukas Enembe. Suaranya di buat nol dan dipindah ke pasangan nomor urut dua.

”Perbuatan ini jelas adalah pelanggaran pemilu yang sangat serius karena diduga juga telah memalsukan tanda tangan saksi terutama tanda tangan tim sukses nomor urut satu Lukas Enembe,” pungkasnya. (Lka)

Artikel Terkait