Nasional

Terkait Kasus DOKA, KPK Cekal Ismud Gubernur Aceh Irwandi

Oleh : luska - Senin, 09/07/2018 15:48 WIB

Fenny Steffy Burase. (Ist)

Jakarta, I NDONEWS.ID - Setelah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka korupsi dan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Pemprov Aceh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pencekalan terhadap sejumlah kerabatnya, salah satunya adalah seorang wanita yang diduga istri muda (Ismud) Irwandi bernama Fenny Steffy Burase.

Fenny Steffy Burase yang merupakan atlit lari asal menado ini dicegah untuk tidak bepergian keluar negeri,s elain fenny, KPK juga mencekal Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri. Pencekalan tersebut diberlakukan selama enam bulan kedepan, guna kelancaran dan keperluan penyidikan.

Febri Diansyah, pencegahan terhadap keempat orang tersebut untuk keperluan penyidikan kasus yang yang telah menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"Pencegahan ke LN (Luar Negeri) terhadap sejumlah saksi tersebut perlu dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan bagi saksi-saksi nantinya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK kepada wartawan, Senin (9/7/2018).

Dari beberapa saksi yang dicegah tersebut akan digali keterangannya sesuai dengan kapasitasnya. Terhadap pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KPK memperdalam proses pengadaan yang dilakukan, terkait penggunaan dana DOK.

"Sedangkan terhadap saksi ke-3, ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangkayang relevan dengan perkara ini," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga sebagai penerima adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait `fee` ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen `fee` 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. (Lka)

Artikel Terkait