Nasional

Kemendagri: UU Pemilu yang Dibuat Mendukung Gerakan Anti Narkoba

Oleh : hendro - Selasa, 10/07/2018 09:30 WIB

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, DR. Bahtiar

Jakarta, INDONEWS.ID- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak hanya jadi instrumen untuk mendorong penguatan demokrasi, tapi juga mendukung gerakan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Setidaknya itu termuat adalah ketentuan tentang persyaratan calon legislatif yang kemudian secara teknis dirinci dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum. 

" Disebutkan bakal caleg harus punya surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Itu ada dalam Pasal 240 ayat (2) huruf d," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, di Jakarta, Senin (10/7/2018) kemarin.

Maka dengan demikian, kata Bahtiar, aturan kepemiluan yang dibentuk oleh Pemerintah dan DPR lewat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sangat mendukung gerakan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Dan, semangat anti narkotika, diperkuat oleh aturan teknis komisi pemilihan lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

" Ini lebih lanjut PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 8 ayat (1) huruf h, bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adaktif," ujar Bahtiar. 

Kejahatan narkotika, bukan kejahatan biasa. Tapi kejahatan luar biasa, yang daya rusaknya mengerikan.  Karena itu dibutuhkan instrumen hukum untuk menangkal calon wakil rakyat yang terkontaminasi pengaruh narkotika. Publik berhak mendapat wakil rakyat yang berintegritas dan bebas dari pengaruh narkotika. 

" Aturan tersebut sebagai bentuk cegah dini membersihkan para calon penyelenggara negara khususnya legislatif bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Jadi bakal caleg harus punya surat keterangan bebas narkotika," tutup Bahtiar.(hdr)

Artikel Terkait