Nasional

KPK Telah Buka 5 Loket LHKPN Bagi Calon DPD

Oleh : luska - Selasa, 10/07/2018 17:59 WIB

Ilustrasi LHKPN. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka loket pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para  calon anggota DPD. 

Loket pelaporan yang dibuka pada Rabu (4/7/2018) ini rencananya akan berakhir Kamis (19/7/2018) mendatang. Pendaftaran dibuka pada hari kerja Senin hingga Jumat dari pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Untuk memperlancar pelaporan LHKPN tersebut, pihak KPK menyiapkan lima loket bagi bakal calon anggota DPD RI yang mencapai 1.360 pelapor.

"Direktorat PP LHKPN memfasilitasi pelaporan dengan membuka loket pendaftaran LHKPN di ruangan penerimaan lantai dasar Gedung Merah Putih atau Customer Service untuk mengakomodir percepatan pelaksanaan pelaporan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Gegung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).

Data yang telah masuk ke KPK dalam pelaporan LHKPN sudah ada 305 data bakal calon anggota DPD dan kini telah diproses, sedangkan 70 bakal calon telah menerima tanda terima. Sementara untuk bakal calon yang tengah masuk proses verifikasi mencapai 142 orang dan sisanya masih dalam bentuk draft atau belum melaporkan LHKPNnya.

Pelaporan ini telah sesuai dan wajib dilakukan karena telah diatur dalam Peraturan KPU No. 14/2018 Pasal 60 angka (1) huruf u yang berbunyti bahwa Perseorangan peserta Pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.(Lka)

TAGS : kpk lhkpn dpd

Artikel Terkait