Nasional

KPK Kembali Kalungkan Status Tersangka Kepada Zumi Zola

Oleh : luska - Rabu, 11/07/2018 05:02 WIB

Gubernur Jambi Zumi Zola saat berada di kantor KPK
Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk yang kedua kalinya Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Zumi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
 
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
 
Dijelaskan Basaria, mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat buktiberupa keterangan saksi dalam perkara ini sebelumnya, Zumi selaku Gubernur Jambi diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu di DPRD Jambi.
 
Zumi Zola juga terbukti  meminta pelaksana tugas Kadis PUPR Jambi Arfan dan Saifudin yang sudah berstatus terdakwa untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD tahun 2018 Jambi.
 
Zumi diduga melakukan pengumpulan dana dari Kepala OPD-OPD dan pinjaman pada pihak lainnya. Adapun pengumpulan dana akan diperuntukan kepada para anggota DPRD.
 
"Dari dana terkumpul tersebut Arfan melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp3,4 miliar," paparnya.
 
Selama proses pemeriksaan berlangsung, KPK telah menerima pengembalian uang dari pihak penerima uang. Adapun uang yang dikembalikan mencapai Rp700 juta dan kini uang itu menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.
 
Atas perbuatannya, Zumi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Sebelumnya, kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Pada saat itu KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yaitu: SPO (Supriyono Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), EWM (Erwan Malik Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi), ARN (Arfan Plt Kepala Dlnas PUPR Provinsi Jambi) dan SAI (Salpudin Asisten Daerah 3 Provinsn Jambi) dl Jambi dan Jakarta pada November 2017.
 
Saat itu KPK rnengamankan uang Rp400 juta dari SPO selaku anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018. Uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
 
Dalam perkembangannya, ditemukan bukti dugaan pemberian suap yang besar pada sejumlah pihak dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Jambi Zumi Zola.
 
Sebelumnya, Zumi juga telah menjadi tersangka dan telah ditahan KPK. Zumi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Lka)
TAGS : kpk zumi zola

Artikel Terkait