Bisnis

Pencabutan Larangan Terbang dari Uni Eropa: Apa Selanjutnya?

Oleh : indonews - Rabu, 11/07/2018 07:45 WIB

Dubes RI untuk Azerbaijan Prayono Atiyanto bersama Pemred INDONEWS Asri Hadi

Jakarta, INDONEWS.ID - Lebaran tahun ini. Menteri Luar Negeri RI serta Menteri Perhubungan RI mengabarkan bahwa Uni Eropa (UE) telah mencabut larangan terbang atas seluruh maskapai penerbangan Indonesia ke wilayahnya pada 14 Juni 2018. Presiden Joko Widodo pun menyambut baik keputusan tersebut dan menghargai capaian diplomasi Indonesia. Bagaimana proses munculnya keputusan ini? Apa manfaatnya bagi Indonesia? Apa yang harus dilakukan Indonesia selanjutnya? 

Diplomasi Multipihak Indonesia 
Keputusan UE untuk mencabut larangan terbang ini merupakan refleksi dari pencapaian diplomasi multipihak Indonesia. Diplomasi ini setidaknya terdiri dari dua hal, yaitu meningkatkan keselamatan penerbangan Indonesia serta mendorong pencabutan larangan terbang. 
Prestasi Indonesia dalam meningkatkan keselamatan penerbangan patut dibanggakan. Terakhir, peringkat keselamatan penerbangan Indonesia naik menjadi posisi 55 dari posisi 151 per tahun 2017, menyusul hasil audit Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dengan nilai 81 persen. 

Upaya mendorong pencabutan larangan terbang tersebut juga terus dilakukan. Misalnya saja, dengan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Indonesia-UE, Presiden RI terbang ke Brussel pada April 2016 untuk bertemu Presiden Komisi Eropa, Presiden Parlemen Eropa, serta Presiden Dewan Eropa guna membahas isu ini. 

Selanjutnya, Menteri Perhubungan RI telah bertemu Komisioner UE untuk Transportasi di  Jakarta pada September 2017. Indonesia dan UE juga membahas isu ini dalam Komite Bersama yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri RI serta Direktur Utama untuk Asia Pasifik Komisi Eropa di Jakarta pada Desember 2017. 

Teranyar, UE berkunjung ke Indonesia pada Maret tahun ini untuk melakukan penilaian penerbangan. Hasil penilaian tersebut dibawa ke pertemuan Komite Keselamatan Udara UE di Brussel pada akhir Mei lalu. Pihaknya kemudian memutuskan pencabutan larangan terbang bagi seluruh maskapai penerbangan Indonesia. 

Keputusan ini menunjukkan peningkatan kepercayaan UE kepada penerbangan sipil Indonesia. Indonesia dianggap telah memenuhi standar keselamatan Eropa. Apalagi keputusan tersebut berangkat dari kesepakatan negara-negara anggota UE dan didukung oleh Komite Transportasi Parlemen Eropa.

Apa Selanjutnya? 
Masyarakat mungkin bertanya-tanya, apa keuntungan bagi Indonesia dari pencabutan larangan terbang ini karena toh tidak semua maskapai penerbangan Indonesia mampu terbang ke benua biru saat ini?  Pencabutan larangan terbang ini tentunya menguntungkan bagi Indonesia. 

Pertama, reputasi penerbangan sipil Indonesia menjadi lebih kredibel di mata masyarakat internasional. Kedua, akses barang dan jasa Indonesia ke pasar UE menjadi lebih luas. Ketiga, kepercayaan wisatawan terhadap maskapai penerbangan Indonesia menjadi lebih besar.   
Ini adalah momentum untuk meraih manfaat ekonomi dan sosial budaya dari hubungan Indonesia-UE. 

Pembukaan rute baru ke Eropa perlu dipertimbangkan, perluasan kerja sama code-sharing antara maskapai penerbangan Indonesia dan Eropa harus dijajaki, market intelligence peluang kerja sama perhubungan udara dari Perwakilan RI di berbagai negara Eropa dapat digiatkan.

Selanjutnya, Indonesia harus terus mempertahankan prestasi keselamatan penerbangan karena keputusan pencabutan larangan terbang ini bukannya tanpa catatan. 
Sebagaimana disebutkan dalam Commission Implementing Regulation 2018/871 tanggal 14 Juni 2018, negara-negara UE dihimbau untuk melanjutkan verifikasi kepatuhan maskapai penerbangan Indonesia terhadap standar keselamatan penerbangan internasional. 

Disamping itu, apabila Indonesia dinilai tidak patuh sehingga menimbulkan risiko keselamatan penerbangan, UE dapat mengambil berbagai tindakan, termasuk pemberlakuan kembali larangan terbang. 

Kementerian Luar Negeri RI selaku koordinator penyelenggaraan hubungan luar negeri dapat segera membahas hal ini lintas Kementerian, Lembaga, dan pihak swasta untuk merealisasikan berbagai peluang tersebut serta menjawab tantangan ke depan. 

Keselamatan penerbangan sipil Indonesia harus terus kita jaga bersama. Jangan sampai momentum ini hilang dan menjadi sia-sia. Ikan sepat, ikan gabus, ikan lele. Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. (Penulis pemerhati hubungan Eropa-Indonesia/ Dubes RI untuk Azerbaijan Prayono Atiyanto)

Artikel Terkait