Nasional

Kapan POLRI Dibentuk?

Oleh : very - Rabu, 11/07/2018 09:33 WIB

Komjen Arif Wachjunadi. Foto: Ist

Komjen Arif Wachjunadi*) 

Polri selalu merayakan tanggal  sakralnya 1 Juli setiap tahun, ini merupakan sejarah yang tidak bisa dipisahkan dari Brimob karena satuan inilah yang mengawali sejarah Polri dan sebaliknya Brimob merupakan salah satu fungsi Kepolisian dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polri. Hanya saja yang menjadi menarik perhatian kapan sebenarnya Polri dibentuk di Indonesia ?

Berdasarkan sejarah, dibentuknya Polri tidak dapat dilepaskan dari pendudukan Jepang di Indonesia yang masuk melalui Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada 10 Januari 1942, atau satu bulan setelah pecahnya perang Pasifik.  Setelah mengalahkan Belanda di Tarakan, Jepang kemudian masuk ke seluruh daerah strategis Indonesia dan melatih pemuda-pemudanya untuk memiliki keahlian militer sekelas Jepang untuk mempersiapkan dukungan militer Jepang dalam menghadapi Sekutu. 

Untuk mendukung tujuannya, pada April 1944, dibentuklah TOKUBETSU KEI SATSUTAI di Surabaya, yang merupakan cikal bakal Pasukan Polisi Istimewa yang berasal dari 200 putra putra terbaik Indonesia, yang dididik sebagai pasukan tempur cadangan. Kelak, Tokubetsu Keisatsutai menjadi Polisi Istimewa berubah lagi menjadi Mobrig atau Mobile Brigade dirubah lagi menjadi Brimob atau Brigade Mobil pada HUTnya ke 16 Tahun 1961 di Jogyakarta dengan Inspektur Upacara Presiden RI Soekarno,

Hanya saja, sejarah menceritakan, Jepang kalah dari Sekutu dalam perang tersebut. Sebagai konsekuensinya, seluruh kekuatan Jepang di Asia termasuk di Indonesia dilucuti. Dari sekian kekuatan militer Jepang di Indonesia dilucuti, hanya satu yang tetap berdiri yakni TOKUBETSU KEI SATSUTAI atau Pasukan Polisi Istimewa. Alasannya adalah, meski memiliki kemampuan militer, Pasukan Polisi Istimewa bukan militer, yang tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan yang dimaksud dengan Konvensi Jenewa.

Menyusul kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, TOKUBETSU KEI SATSUTAI atau Pasukan Polisi Istimewa menyatakan diri sebagai bagian dari Republik Indonesia yang berjuang untuk NKRI dan bukan lagi untuk kepentingan Jepang pada 21 Agustus 1945. Pada tanggal ini Tokubetsu Keisatsutai  menyatakan diri untuk yang pertama kalinya sebagai Polisi Republik Indonesia. Proklamasi itu dipimpin oleh Polisi Inspektur Kelas Satu (Letnan Satu) M. Jasin, yang kelak pada 10 November 2015 oleh Presiden Joko Widodo dinyatakan sebagai Pahlawan Nasional. 

Proklamasi sebagai Polri ini dilakukan di markas Polisi Istimewa yang kini menjadi sekolah Saint Louis di Jalan Polisi Istimewa Surabaya. Naskah proklamasi “Untuk Bersatu Dengan rakyat Indonesia, Mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Dengan Ini Saya Nyatakan Polisi Istimewa Adalah Polisi Republik Indonesia” sekarang diprasastikan di Monumen Perjuangan Polri di Jalan Raya Dharmo Surabaya, yang diresmikan dan ditandatangani oleh Panglima ABRI Jenderal TNI TRY SUTRISNO pada 2 Oktober 1988. 

 

Lalu bagaimana dengan 1 Juli 1946 ?

Berdasarkan surat dokumen negara,  tanggal 1 Juli 1946 ditetapkan sebagai tanggal efektif bahwa Polri berada langsung di bawah Perdana Mentri (kalo sekarang Presiden dengan Perpres nomor 5 Tahun 2017) yang diputuskan melalui Penetapan Pemerintah No. 11/SD/1946 tertanggal 25 Juni 1946. Sebelum penetapan ini, Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri yang pada waktu itu dijabat oleh Soedarsono. Sejak 1 Juli 1946, Polri menjadi “Djawatan” tersendiri langsung di bawah Perdana Menteri. 

Hanya saja yang merupakan keanehan adalah, tidak diketahui dari mana asal usulnya  bahwa tanggal 1 Juli 1946 secara turun temurun dijadikan rujukan bagi tanggal dan jumlah usia Polri (HUT). Alasannya adalah Penetapan Pemerintah RI No. 11/SD/1946 tidak  sesekali menyebutkan satu kalimatpun bahwa 1 Juli sebagai Hari Kelahiran Polri.  Dalam dokumen Kepolisian Negara No. 351, 352, 1216 dan 1217, yang terdapat di Arsip Nasional RI, tertulis bahwa perayaan tersebut disebut sebagai Hari Kepolisian dan bukan HUT Bhayangkara atau HUT Polri seperti tradisi yang diketahui hingga sekarang ini. 

Dalam dokumen-dokumen resmi tersebut yang ada hanya tertulis Hari Kepolisian sebagaimana tercantum dalam seluruh dokumen resmi Kepolisian Negara No. 352 (Arsip Nasional RI) perihal Perayaan Dua Tahun Hari Kepolisian, yang diselenggarakan pada tanggal 6 Juli 1948 di Yogyakarta. Masih dalam dokumen yang sama, disebutkan 1 Juli sebagai “Police Day”. Sementara dokumen Kepolisian Negara No. 1217, yang berisi tentang laporan intelijen  terkait tanggapan masyarakat tentang sekitar perayaan tersebut, seluruh dokumennya juga menyebutkan Hari Kepolisian.  Lebih jauh lagi, dokumen Kepolisian Negara No. 351 (Order No. 83 poin 2) tentang “Peringatan Dua Tahun Djawatan Kepolisian Negara” yang ditandatangani oleh Wakil kepala Kepolisian Negara, R. Soemarto, secara tegas menyebutkan bahwa perayaan Hari Kepolisian yang dilakukan pada 6 Juli 1948 tersebut merupakan perayaan terpisahnya Djawatan Kepolisian Negara dari Kementerian Dalam Negeri dan berdiri sendiri sebagai Djawatan tersendiri. Dan perayaan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Hari Kepolisian. 

Dari penjelasan di atas, tanggal 1 Juli merupakan perayaan terpisahnya Polri yang tadinya di bawah Kementerian Dalam Negeri menjadi institusi sendiri, “Djawatan Kepolisian Negara” sekalipun secara administrasi Djawatan Kepolisian Negara belum berdiri sendiri secara utuh. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya Penetapan Pemerintah RI No. 19/A/SD/ 1946 akibat Djawatan Kepolisian Negara dinilai tidak mampu menyelesaikan pembenahan administrasi dan teknis dalam tubuhnya sendiri. 

Penetapan Pemerintah RI No. 19/A/SD/1946 menyatakan, “Kepala Daerah bertanggung jawab terhadap keamanan di masing-masing wilayahnya tanpa pengaturan hubungan antara Gubernur, Residen dan Bupati dengan Kepala Kepolisian lebih lanjut. Itu artinya, masih ada campurtangan Pamongpraja dalam urusan keamanan di daerah sehingga membatasi langkah koordinasi langsung Kepolisian dalam menangani masalah kamtibmas secara nasional.  “Dua tangan” yang bekerja dalam mengurus hal sama yakni Kamtibmas, tentu saja tidak tercapainya kerja secara maksimal, terutama menyangkut keamanan nasional. Kepolisian Negara pada waktu itu berusaha keras membenahi hal ini untuk dapat bekerja maksimal dan terfokus.

Alasan kedua adalah pada tanggal 1 Agustus tahun 1947, Polri kemudian diintegrasikan ke dalam tubuh ABRI dengan Penetapan Dewan Pertahanan Perang No. 112 tentang militerirasi Kepolisian Negara. Setelah 63 tahun menjadi satu,  pada tanggal 1 Juli 2000, Polri kembali dinyatakan sebagai lembaga yang independen dan terpisah dari Departemen Pertahanan (Dephan) sesuai dengan Keppres No. 89/ Tahun 2000 yang menyatakan status Polri sebagai lembaga independen langsung berada di bawah pengawasan Presiden RI.

Kondisi ini menjelaskan bahwa, dengan berjalannya sejarah, posisi Polri yang berada di bawah atau ke luar dari lembaga maupun departemen lainnya, tidak ada bedanya dengan kondisi pada tanggal 1 Juli 1946, yang dianggap sebagai Hari Lahirnya Polri dan ini tidak tepat. Oleh karena itu, 1 Juli tidak hanya bukan sebagai HUT Polri, tetapi juga bukan HUT Bhayangkara. Lalu kapan Polri Dibentuk di Indonesia?

 

Tiga Peristiwa Penting 

Dalam sejarah perjalanan institusi Kepolisian, ada tiga peristiwa penting yang mewarnai rentetan sejarah yang menyisakan tiga tanggal “keramat”, yakni 19 Agustus 1945, 21 Agustus 1945 dan 1 Juli 1946.

  • Pertama yakni 1 Juli telah jelas bukanlah merupakan hari lahirnya Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Kedua yakni 19 Agustus 1945, dimana untuk pertama kalinya Kepolisian Negara RI mulai dibicarakan dan dibentuk secara resmi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan nama Badan Kepolisian Negara, meski masih di bawah Kementerian Dalam Negeri.
  • Ketiga yakni 21 Agustus 1945 ketika seluruh Indonesia Polisi Indonesia bentukan Jepang (Kotoka, Futsuka, Polisi Matjan, Tokubetsu Keisatsutai (Polisi Istimewa) menyatakan diri sebagai Polisi Republik Indonesia (PRI).

Dari ketiga tanggal tersebut, 21 Agustus 1945 ini secara de facto merupakan hari yang dapat diperingati oleh Polri. Dianugerahinya gelar Pahlawan Nasional kepada M. Jasin yang pangkat terakhirnya purnawirawan Komisaris Jenderal, tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai penyatu Polri seluruh Indonesia pada 21 Agustus 1945. Tanpa memiliki kepentingan apapun, akan lebih bijak jika tanggal 21 Agustus tersebut dapat diperingati sebagai Hari Kepolisian Nasional. Sehingga, di tahun ini Polri merayakan “Hari Bhayangkara” ke-72 pada 1 Juli 2018, dan “Hari Kepolisian Nasional” pada 21 Agustus 2018.

*) Penulis merupakan Pemerhati  Kepolisian RI

 

Artikel Terkait