Nasional

Kemenkopolhukam Bantah Intervensi KPU

Oleh : hendro - Rabu, 11/07/2018 23:47 WIB

Menko Polhukam Wiranto

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah dituding melakukan intervensi KPU saat rapat Koordinasi Nasional Partai Hanura pada Kamis, (5/7) pekan lalu, akhirnya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Politik, Hukum dan HAM membantah hal tersebut.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jhoni Ginting menjelaskan, Rakornas Partai Hanura yang dihadiri oleh Kemenkumham, KPU, MA dan Pengadilan TUN Jakarta itu berjalan sesuai fungsi Kemenkopolhukam di bidang politik.

Selain itu, kata Ginting,  agenda Rakornas Partai Hanura tersebut membahas tindak lanjut pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-01AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018.

"Rakonas ini juga untuk memastikan agar seluruh kementerian dan lembaga pemerintah terkait penyelenggara pemilu, mempunyai kesamaan pandangan dan tidak salah tafsir terhadap keputusan PTUN," kata Jhoni dalam rilisnya, Rabu (11/7/2018).

Selain itu, Menkopolhukam menilai konflik internal Partai Hanura memiliki potensi kerawanan keamanan dan dapat menghambat aspirasi politik masyarakat.

"Yang pada gilirannya berpengaruh kepada Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Oleh sebab itu perlu diadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait setelah KPU menerbitkan surat keputusan," jelasnya.

Atas dasar itu, Kemenkopolhukam menegaskan tuduhan pengurus Partai Hanura tersebut tidak mendasar.(hdr)

Artikel Terkait