Politik

Ini Pesan KPK Untuk Caleg Hingga Capres

Oleh : budisanten - Jum'at, 13/07/2018 17:45 WIB

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengingatkan agar caleg, capres, dan cawapres memiliki integritas. Jika integritas lemah, bisa-bisa akan mengenakan rompi oranye KPK. (foto:dok)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menjelang Pemilu Legistalif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang berlangsung 17 April 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pesan untuk calon wakil rakyat yang akan duduk sebagai anggota DPR, DPRD, Capres dan Cawapres.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan, yang diperlukan dalam membangun negeri ini adalah harus memiliki integritas yang baik untuk rakyat. Bukan hanya ‎pintar dalam mendapatkan dukungan masyarakat hingga dana. 

"‎Yang utama menjadi pembela rakyat itu ibarat elang yang terbang tinggi melawan angin untukmenembus rintangan. Terbang sendirian, sepi dan kadang menakutkan tapi konsisten akan nilai- nilai kebaikan dari waktu ke waktu. Itulah integritas," kata Saut kepada wartawan, Jumat (13/7/2018).

Dia juga mengingatkan, jangan sampai ketika mengemban amanat rakyat, para calon ini malah bertemu dan menggunakan rompi orange khas tahanan KPK.

"Sekali integritas mereka lemah, sangat berpotensi ketemu KPK. Pintar dan dapat dukungan, hanya jembatan kecil," jelasnya.

Sampai saat ini, sudah banyak para calon wakil rakyat termasuk para kepala daerah yang malah berkantor di KPK karena tersandung perkara korupsi, gratifikasi hingga pencucian uang.

Mereka menjadi tersangka melalui operasi tangkap tangan hingga pengembangan kasus yang dilakukan penyidik KPK maupun dari laporan masyarakat.

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2019 kini memasuki tahap pendaftaran anggota DPR dan DPRD pada 4-17 Juli 2018. Berikutnya giliran pendaftaran Capres dan Cawapres pada 4-10 Agustus 2018.

Seperti diberitakan, pada tahun 2017, KPK sudah menciduk 72 tersangka korupsi dalam 19 kali operasi tangkap tangan (OTT). KPK sudah menangani 114 kegiatan penyelidikan, 118 penyidikan, dan 94 penuntutan sepanjang 2017.

Sementara itu, sampai Februari 2018, KPK sudah menetapkan tujuh kepada daerah menjadi tersangka. (ato)

Artikel Terkait