Nasional

Lantaran Suap Proyek Listrik, KPK Ciduk Johannes B Kotjo

Oleh : luska - Sabtu, 14/07/2018 13:01 WIB

Johannes B Kotjo.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Selain menyiduk Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap bos Apac Group, Johanes B Kotjo.

Ditangkapnya salah satu orang terkaya di Indonesia ini merupakan salah satu dari 8 orang dari pihak swasta yang terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018).

Menurut informasi, Johanes Kotjo terkena OTT lantaran memberi suap kepada Eni.

" Pemberian suap untuk proyek milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Riau. Proyek pembangkit listrik Tenaga Uap (PLTU) yang masuk dalam proyek 35.000 megawat (MW)," kata nara sumber KPK.

Proyek ini digarap oleh konsorsium yang terdiri dari BlackGold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batu Bara (PLN BB), dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC). Nama Johanes Kotjo sendiri tercatat sebagai salah satu pemegang saham di perusahaan multinasional di bidang energi tersebut.

Sebelumnya telah diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok anggota DPR RI Fraksi Golkar Eni Saragih saat sedang menghadiri pesta ulang tahun anak putri Menteri Sosial di kediamannya, Jumat (13/7/2018).

Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Febri mengatakan penangkapan anggota dewan ini berkaitan dengan tugasnya sebagai Wakil Ketua Komisi VII yang berkaitan yaitu energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.

Dikatakan Febri saat ini Penyidik KPK langsung memeriksa Eni Saragih, Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita uang sebesar 500 juta, yang diduga uang pemberian.

Selain anggota Dewan, KPK juga menangkap 8 orang dari pihak swasta, staf ahli dan sopir.(Lka)

 

 

Artikel Terkait