Politik

Sikapi Surat KPU, Mendagri: Penjabat Gubernur Aceh Telah Jadwalkan Pelantikan KIP Aceh

Oleh : hendro - Senin, 16/07/2018 20:16 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo

Jakarta, INDONEWS.ID - Menanggapi surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelantikan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menegaskan dirinya telah memerintah Direktur Jenderal agar menjadwalkan waktu pelantikannya. 

Kabar terakhir, Penjabat Gubernur Aceh telah menjadwalkan waktu pelantikan pada hari Selasa, (17/7/2018) besok pagi. Mendagri juga mengapresiasi respon cepat dari Penjabat Gubernur Aceh. Sehingga tahapan pemilihan tak terganggu. 

"Saya sudah menerima surat tersebut. Saya juga telah perintahkan Dirjen Otda melalui Sesditjen dan Dirjem Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum) untuk jadwalkan pelantikan segera. Dan kabar terakhir, Penjabat Gubernur Aceh telah menjadwalkan waktu pelantikan Selasa besok. Saya mengapresiasi langkah cepat Penjabat Gubernur dalam merespon masalah ini,"  kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (16/7/2018).

Tjahjo menambahkan, yang melantik anggota KIP memang seharusnya Penjabat Gubernur Aceh. Karena itu,  saat surat KPU diterima, dirinya langsung memerintahkan Dirjen Otda berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Aceh. Hasil koordinasi, Penjabat Gubernur Aceh akan segera melantik. Bahkan jadwal pelantikan telah diputuskan bakal dilakukan hari Selasa besok.  

Mendagri berterima kasih atas respon cepat Penjabat Gubernur Aceh. Artinya, semua memang berkomitmen dan mendukung suksesnya tahapan pemilu 2019.

" Saya tidak mau masalah pelantikan menghambat proses tahapan pemilu. Dan Alhamdulillah, Penjabat Gubernur Aceh juga punya komitmen yang sama dengan cepat menjadwalkan pelantikan anggota KIP. Pelantikan sangat penting, karena saat ini, sudah masuk jadwal pendaftaran caleg DPR dan DPRD,  serta verifikasi calon DPD RI, " katanya.(hdr)

 

Artikel Terkait